Beijing, CNN Indonesia -- Beijing akan memberlakukan larangan merokok di restoran, kantor dan transportasi publik. Larangan merokok ini disambut baik oleh pegiat anti-rokok meskipun penerapannya perlu dilihat kembali, seperti dilansir Reuters pada Minggu (31/5).
Aktivis kesehatan telah bertahun-tahun mendorong pembatasan merokok di China yang mendapat predikat konsumen tembakau terbanyak di dunia.
Dibawah aturan tersebut, setiap orang di Beijing yang melanggar dengan merokok dekat sekolah atau rumah sakit harus membayar 200 yuan atau setara 425 ribu. Denda saat ini hanya sebesar 10 yuan atau sekitar 21 ribu, itupun jarang diimplementasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang melanggar peraturan sebanyak tiga kali, namanya akan dipermalukan dengan ditulis di situs pemerintah. Sedangkan, pihak pengusaha akan di denda 10 ribu yuan atau setara 21 juta rupiah karena gagal membasmi perokok di tempat mereka.
"Pekerja restoran akan bertugas untuk menjauhkan para perokok,” kata Mao Qunan, Komisi Perencanaan Keluarga dan Kesehatan Nasional China.
"Jika mereka tidak mendengarkan ajakan tersebut, aparat penegak hukum akan mengajukan kasus terhadap mereka," kata Mao.
Berdasarkan keterangan media, pemerintah juga tidak mengizinkan adanya toko yang menjual rokok dengan jarak 100 meter dari sekolah dasar dan taman kanak-kanak.
Merokok merupakan masalah besar di China, lebih dari 300 juta perokok membuat rokok menjadi bagian dari tatanan sosial dan jutaan lainnya terkena asap rokok. Hampir setengah perokok di China membeli rokok sedikitnya lima yuan per hari (harga rokok sekitar Rp10 ribu per bungkus).
Parlemen mengesahkan UU yang melarang iklan rokok di media masa, fasilitas publik, dan transportasi publik pada bulan lalu. Banyak kota di China yang telah melarang merokok di ruang publik namun penegakannya lemah.
Spanduk merah terang yang biasanya digunakan untuk menampilkan slogan anti-rokok telah dipasang di sekitar Beijing oleh pemerintah. Menurut laporan harian China, Beijing juga menyiapkan sambungan telepon bagi mereka yang ingin melaporkan pelanggar aturan.
Menurut siaran radio setempat, nama pelaku dan perusahaan yang melanggar peraturan selama tiga kali akan ditulis di situs pemerintah selama sebulan.
Pegiat anti-rokok mengatakan mereka lebih percaya diri untuk menegakkan aturan ini setelah serangkaian langkah-langkah keras dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, termasuk pajak tembakau yang lebih besar.
"Kami tidak bisa katakan ini merupakan peraturan terkuat di dunia," kata Angela Pratt dari Inisiatif Bebas Tembakau WHO.
"Aturan ini akan kuat jika tidak ada pengecualian dan tidak ada celah dalam syarat larangan merokok," kata dia.
(stu)