California, CNN Indonesia -- Seorang pelajar suku Indian mengajukan tuntutan hukum kepada badan sekolah wilayah California setelah dia dilarang menempel bulu burung elang di topi toganya dalam upacara wisuda SMAnya.
Serikat Kebebasan Sipil Amerika, ACLU, untuk California Utara mengatakan Christian Titman,18 tahun, murid kelas tiga SMA Clovis, telah memberitahu pengadilan mengenai tuntutan hukum daruratnya itu sebelum acara wisuda pada Kamis (4/6).
Titman, anggota suku Pit River, dan orangtuanya berulang kali meminta ijin agar dia diperbolehkan mengenakan bulu burung elang itu saat diwisuda sebagai pertanda asal usul dan agama, serta merayakan prestasi akademiknya. Namun ACLU mengatakan permintaan itu ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bulu burung elang ini tidak hanya tanda suku saya tetapi juga menggambarkan rasa bangga saya terhadap suku, rakyat dan warisan saya,” ujar Titman seperti dikutip koran Fresno Bee pada Senin (1/6). “Saya merasa terhubung dengan nenek moyang saya ketika memakai bulu itu.”
Juru bicara sekolah wilayah Clovis Kelly Avants mengatakan dalam surat elektronik bahwa pihaknya sejak lama melarang aksesori non-akademis dikenakan dalam acara wisuda agar tercipta kesetaraan di antara murid-murid yang lulus sekolah.
Avants mengatakan pihaknya telah menawarkan Titman untuk menerima bulu burung elang itu ketika ijazahnya diserahkan atau mengenakannya dalam waktu-waktu tertentu selama upacara. Tetapi tawaran tersebut ditolak.
“Kami tetap berkomitmen untuk mencoba mencapai satu penyelesaian yang menghormati budaya Kristen Suku Asli Amerika dan tradisinya, dan juga tradisi lama untuk bersikap netral dalam upacara kelulusan,” kata Avants.
ACLU mengatakan UUD negara bagian California dan Peraturan Pendidikan memberi perlindungan bagi kebebasan mengekspresikan agama seseorang dan juga kebebasan berbicara oleh pelajar.
“Penolakan badan wilayah ini untuk mengijinkan satu simbol keagamaan kecil dalam upacara kelulusan merupakan satu sikap salah mengerti atas semangat dan isi hukum tersebut,” kata Novella Coleman, pengacara dari ACLU.
(yns)