Dalam gugatan yang diajukan pada akhir pekan lalu, keluarga Salem bin Ali Jaber dan Waleed bin Ali Jaber mengatakan meninggalnya keluarga mereka "melanggar hukum perang dan norma-norma hukum internasional" dan "memberikan studi kasus kegagalan perang pesawat tak berawak".
Gugatan sebanyak 43 halaman tersebut tidak menuntut adanya bantuan dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan diluncurkan atas nama Presiden AS, Barack Obama, mantan Menteri Pertahanan, Leon Panetta dan mantan Direktur CIA, David Petraeus, serta beberapa orang lainnya yang tidak disebutkan namanya sebagai terdakwa. Namun, gedung putih belum menanggapi hal ini.
Amerika Serikat melakukan operasi kontraterorisme di Yaman selama bertahun-tahun karena target mereka, al-Qaidah mendapatkan dukungan Presiden Yaman, Abd-Rabbu Mansour Hadi.
Pada 2013, Obama menetapkan aturan ketat pada serangan pesawat nirawak dan berjanji lebih transparan terhadap program tersebut.
Berdasarkan keterangan gugatan, kedua orang itu sengaja dibunuh ketika mereka bertemu dengan tiga pemuda yang meminta bertemu dengan Salem.
"Meskipun pemerintah Amerika Serikat tidak pernah mengakui secara terbuka, tampak bahwa operator pesawat nirawak memiliki bukti bahwa tiga pemuda tersebut adalah anggota al-Qaidah dan mengasumsikan dua pemuda lainnya juga anggota al-Qaidah," tulis Times.
Salem baru-baru ini diberitakan melawan al-Qaidah dan penggugat mengatakan mereka percaya bahwa ketiga pemuda ini bukan merupakan target Amerika Serikat.
Menurut gugatan, setelah Salem dan Waleed meninggal, pihak keluarga menerima US$155 ribu, setara Rp2 miliar sebagai kompensasi dari pemerintah Yaman, tapi tidak jelas dari mana dana tersebut berasal.
Kasus Salem bin ali Jaber tertulis dalam gugatan et al v Amerika Serikat et al, US District Court District of Columbia, No 1:. 15-cv-00840. (ama/ama)