Dua Keluarga Korban Tewas di Yaman Gugat Amerika Serikat

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 03:50 WIB
Pihak keluarga dari dua pria Yaman yang tewas pada 2012 akibat terkena serangan rudal dari pesawat nirawak Amerika Serikat menggugat AS.
Amerika Serikat melakukan operasi kontraterorisme di Yaman selama bertahun-tahun karena target mereka, al-Qaidah mendapatkan dukungan Presiden Yaman, Abd-Rabbu Mansour Hadi. (Reuters/Stringer)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak keluarga dari dua pria Yaman yang tewas pada 2012 akibat terkena serangan rudal dari pesawat nirawak Amerika Serikat menggugat AS. Mereka ingin adanya pengakuan dari Amerika Serikat bahwa "Kematian tersebut melanggar hukum"

Dalam gugatan yang diajukan pada akhir pekan lalu, keluarga Salem bin Ali Jaber dan Waleed bin Ali Jaber mengatakan meninggalnya keluarga mereka "melanggar hukum perang dan norma-norma hukum internasional" dan "memberikan studi kasus kegagalan perang pesawat tak berawak".

Gugatan sebanyak 43 halaman tersebut tidak menuntut adanya bantuan dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan pihak keluarga, Salem, seorang imam, dan Waleed, seorang polisi, tewas pada 29 Agustus 2012 di Khashamir ketika rudal Hellfire dari sebuah pesawat tak berawak AS ditembakan di dekat masjid.

Gugatan diluncurkan atas nama Presiden AS, Barack Obama, mantan Menteri Pertahanan, Leon Panetta dan mantan Direktur CIA, David Petraeus, serta beberapa orang lainnya yang tidak disebutkan namanya sebagai terdakwa. Namun, gedung putih belum menanggapi hal ini.

Amerika Serikat melakukan operasi kontraterorisme di Yaman selama bertahun-tahun karena target mereka, al-Qaidah mendapatkan dukungan Presiden Yaman, Abd-Rabbu Mansour Hadi.

Para pejabat AS mengatakan senjata dan pesawat nirawak merupakan alat yang berguna dalam memerangi kelompok militan, tetapi mereka mengakui penggunaanya menyebabkan sejumlah kerusakan di beberapa tempat di Yaman.

Pada 2013, Obama menetapkan aturan ketat pada serangan pesawat nirawak dan berjanji lebih transparan terhadap program tersebut.

Berdasarkan keterangan gugatan, kedua orang itu sengaja dibunuh ketika mereka bertemu dengan tiga pemuda yang meminta bertemu dengan Salem.

"Meskipun pemerintah Amerika Serikat tidak pernah mengakui secara terbuka, tampak bahwa operator pesawat nirawak memiliki bukti bahwa tiga pemuda tersebut adalah anggota al-Qaidah dan mengasumsikan dua pemuda lainnya juga anggota al-Qaidah," tulis Times.

Salem baru-baru ini diberitakan melawan al-Qaidah dan penggugat mengatakan mereka percaya bahwa ketiga pemuda ini bukan merupakan target Amerika Serikat.

Menurut gugatan, setelah Salem dan Waleed meninggal, pihak keluarga menerima US$155 ribu, setara Rp2 miliar sebagai kompensasi dari pemerintah Yaman, tapi tidak jelas dari mana dana tersebut berasal.

Kasus Salem bin ali Jaber tertulis dalam gugatan et al v Amerika Serikat et al, US District Court District of Columbia, No 1:. 15-cv-00840. (ama/ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER