Vatikan Bentuk Departemen Baru untuk Selidiki Kasus Pelecehan

Ike Agestu/Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 05:49 WIB
Paus Fransiskus menyetujui pembentukan departemen baru di Vatikan yang akan bertugas untuk mengadili uskup yang terlibat pelecehan seksual.
Paus Fransiskus dilaporkan telah menyetujui pembentukan departemen baru di Vatikan yang akan bertugas untuk mengadili uskup yang terlibat pelecehan seksual. (Reuters/Osservatore Romano)
Jakarta, CNN Indonesia -- Paus Fransiskus pada Rabu (10/6) menyetujui pembentukan departemen baru di Vatikan yang akan mengadili para uskup yang dituduh melakukan pelecehan seksual pada anak-anak, memenuhi tuntutan utama kelompok-kelompok korban.

Sebuah pernyataan mengatakan departemen itu akan berada di bawah naungan Kongregasi untuk Ajaran Iman--bagian dari Departemen Doktrin Vatikan--untuk menilai uskup yang dituduh dengan kejahatan penyalahgunaan jabatan dan terkait penyiksaan anak di bawah umur.

Kelompok korban sudah bertahun-tahun mendesak Vatikan untuk membuat prosedur yang jelas dan terhadap uskup yang melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara Vatikan Pastor Federico Lombardi mengatakan kepada wartawan bahwa para uskup juga bisa dinilai jika mereka gagal mengambil langkah-langkah untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Keluhan terhadap uskup awalnya akan diselidiki oleh salah satu dari tiga departemen Vatikan, tergantung di bawah yurisdiksi mana uskup itu berada sebelum dihakimi oleh Departemen Doktrin Vatikan.

Vatikan mengatakan Paus telah menyetujui proposal yang diusulkan kepadanya oleh komisi yang bertugas menasihati dia tentang cara untuk membasmi kekerasan seksual terhadap anak.

Bagian dari tugas komisi itu, yang terdiri dari 17 tokoh agama dan orang awam dari seluruh dunia, adalah untuk membantu keuskupan melakukan "praktik terbaik" untuk mencegah penyalahgunaan dan bekerja dengan para korban dalam proses pemulihan. Delapan anggota komisi adalah perempuan.

Seorang uskup yang terlibat skandal kasus pelecehan seksual pada 2002 di Boston, Amerika Serikat, hanya dipindahkan dari paroki ke paroki dan bukannya dipecat dan diserahkan kepada pihak berwenang.

Februari lalu, Paus memerintahkan uskup di seluruh dunia untuk bekerja sama dengan komisi untuk membasmi "momok" pelecehan seksual bahkan jika itu berakibat terkuaknya skandal baru. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER