Hadapi Militanisme Australia Perkuat UU Kontra-Terorisme

Reuters | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2015 11:21 WIB
Jaksa Agung Australia mengumumkan langkah pemerintah membuat peraturan keamanan yang lebih keras dalam upaya memerangi militanisme di wilayah negaranya.
Pihak berwenang Australia memiliki kekuasaan lebih besar dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan terorisme dan militanisme. (Reuters/David Gray)
Sydney, CNN Indonesia -- Australia memperluas upaya menangani kelompok-kelompok militan dengan peraturan keamanan yang lebih keras.

Jaksa Agung Australia George Brandis tidak menjelaskan secara mendalam peraturan yang baru itu ketika berpidato di pertemuan puncak regional untuk memerangi ekstrimisme, Jumat (12/6).

Pertemuan di Sydney ini dihadiri oleh wakil dari 25 negara dan pejabat perusahaan teknologi seperti Twitter Inc. dan Google Inc..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi Brandis menekankan pidatonya itu pada tantangan dalam menghentikan propaganda miitan di dunia maya dan media sosial, yang disebutnya masalah paling mendesak yang dihadapi pemerintahnya.

“Pagi ini saya mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan peraturan lebih ketat. Peraturan ini akan mengambil pelajaran dari amandemen undang-undang dan juga operasi kontra-terorisme yang dilakukan baru-baru ini,” kata Brandis.

Abbot mengatakan sekitar 100 warga Australia diyakini bertempur dengan kelompok-kelompok militan di Irak dan Suriah, dan mereka didukung oleh sekitar 150 “fasilitator” yang tinggal di Australia.

Perdana Menteri Tony Abbott berhasil mendapatkan kekuasaan di bidang keamanan baru yang memperluas kemampuan memata-matai dan mengusulkan pencabutan kewarganegaraan Australia dari tersangka yang memiliki kewarganegaraan lain.

Para pakar keamanan memperkirakan bahwa 1.000 pejuang asing berada di Irak dan Suriah karena tertarik dengan kebangkitan militan ISIS.

Tahun lalu, PM Australia memperingatkan bahwa keseimbangan antara kebebasan dan keamanan di Australia “mungkin harus diubah”, dan menetapkan pertempuran melawan militan sebagai prioritas pemerintahnya.

Undang-Undang mendapatkan data baru yang diloloskan parlemen Australia tahun lalu  memperluas kewenangan mengawasi komunikasi di dalam negeri dan warga negara kini terancam hukuman penjara 10 tahun jika mengunjungi wilayah yang dilarang didatangi. Sementara, batasan antara badan intelijen dalam negeri dan luar negeri telah dikurangi.

Namun, pengkritiknya mengatakan undang-undang ini terlalu mengorbankan hak-hak privasi warga, dan menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pemerintah bisa mencabut kewarganegaraan seseorang tanpa melanggar kewajiban hukum internasional. (yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER