Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyindir dugaan suap yang dilakukan oleh Angkatan Laut Australia kepada penyelundup manusia agar berbalik ke perairan Indonesia.
"Namanya kan 'menyogok' artinya kan, orang saja menyogok salah apalagi negara menyogok tentu tidak sesuai dengan etika-etika yang benar daripada hubungan bernegara," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6).
JK mengatakan bahwa Indonesia yang tidak ikut menandatangani konvesi pengungsi PBB saja bersedia menampung imigran dari negara lain, berlawanan dengan langkah Australia yang justru merupakan salah satu negara penandatangan konvensi PBB soal pengungsi tahun 1951.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Australia termasuk tanda tangan dalam konvensi tersebut, Indonesia malah tidak," kata JK.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah meminta Australia meminta notifikasi penjelasan soal isu suap kepada Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson.
“Dia berjanji akan melanjutkan pertanyaan saya itu ke Canberra,” kata Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, kepada wartawan. “Kami sangat prihatin, jika hal itu benar.”
Menlu Australia Julie Bishop dan Menteri Imigrasi Peter Dutton membantah berita itu, namun PM Tony Abbott menolak memberi komentar dengan alasan keamanan operasi. Abbott juga mengabaikan permintaan Indonesia untuk memberi penjelasan soal isu suap. (Baca:
Abbott Abaikan Permintaan RI soal Suap Penyelundup Manusia)
Tuduhan suap yang merebak sejak pekan lalu ini menyusul laporan dari Kapolres Rote, AKBP Hidayat, yang mengatakan enam awak kapal pencari suaka mengaku telah dibayar masing-masing US$5 ribu, atau sekitar Rp66 juta oleh pejabat Australia. Para penyulundup diminta memutar kapal mereka sehingga mereka tidak memasuki perairan Australia.
Dugaan penyuapan juga menguat menyusul laporan juru bicara badan pengungsi PBB, James Lynch, pekan lalu yang menyatakan bahwa staf UNHCR telah mewawancarai 65 manusia perahu, "dan mereka menyatakan bahwa para awak kapal menerima pembayaran."
Australia bertekad menghalangi para pencari suaka mencapai wilayahnya dengan mengusir kapal pembawa pendatang itu kembali ke wilayan Indonesia jika bisa. Dan juga mengirim para pencari suaka ke tempat penampungan sementara di negara-negara miskin seperti Papua Nugini dan Nauri.
(stu)