Indonesia Resmi Keluar dari Daftar Hijau Pendanaan Teroris

Ranny Utami | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2015 15:01 WIB
Indonesia resmi keluar dari daftar hijau negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.
(Ilustrasi/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia secara resmi telah keluar dari daftar hijau negara rawan pendanaan teroris. Pernyataan tersebut diumumkan dalam pertemuan pleno International Cooperation Review Group (ICRG) Financial Action Task Force (FATF) di Brisbane, Australia, Senin (22/6) kemarin.

"Pertemuan tersebut telah mengeluarkan Indonesia secara keseluruhan dari daftar 'negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme'," ujar Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Hasan Kleib dalam keterangan resmi, Selasa (23/6).

Keputusan ini diambil setelah Indonesia menyampaikan kepada para negara anggota FATF tentang berbagai upaya Indonesia untuk meningkatkan pemberantasan pendanaan terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu upaya tersebut adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selain itu, Indonesia juga membuat Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Polri, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015.

Peraturan Bersama ini telah ditempatkan ke dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231. "Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2013," ujar Hasan.

Hasan mengaku segala upaya yang dilakukan Indonesia ini adalah untuk menunjukan kepada dunia kontribusi Indonesia dalam menjaga keamanan dan perdamaian, termasuk berkomitmen dalam memutus sumber pendanaan terorisme.

Sebelumnya, Indonesia masuk ke dalam daftar hitam negara rawan pendanaan teroris sejak 2012 karena memiliki kelemahan strategis dalam rezim pendanaan terorisme. Hal ini membuat Indonesia berupaya untuk keluar dari daftar tersebut dan menunjukan kepada dunia bahwa transaksi perbankan atau keuangan dari dan ke Indonesia aman.

Pada 24 Februari 2015 sidang FATF secara bulat mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam dan memasukannya ke dalam daftar hijau setelah melalui rangkaian evaluasi oleh ICRG selama dua tahun ini.

Meski bukan termasuk negara anggota FATF, keanggotaan Indonesia dalam Asia Pacific Group on Money Laundering (APGML) membuat Indonesia terlibat dalam FATF. Perlu diketahui APGML merupakan asosiasi dari FATF. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER