"Pertemuan tersebut telah mengeluarkan Indonesia secara keseluruhan dari daftar 'negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme'," ujar Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Hasan Kleib dalam keterangan resmi, Selasa (23/6).
Keputusan ini diambil setelah Indonesia menyampaikan kepada para negara anggota FATF tentang berbagai upaya Indonesia untuk meningkatkan pemberantasan pendanaan terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Indonesia juga membuat Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Polri, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015.
Hasan mengaku segala upaya yang dilakukan Indonesia ini adalah untuk menunjukan kepada dunia kontribusi Indonesia dalam menjaga keamanan dan perdamaian, termasuk berkomitmen dalam memutus sumber pendanaan terorisme.
Sebelumnya, Indonesia masuk ke dalam daftar hitam negara rawan pendanaan teroris sejak 2012 karena memiliki kelemahan strategis dalam rezim pendanaan terorisme. Hal ini membuat Indonesia berupaya untuk keluar dari daftar tersebut dan menunjukan kepada dunia bahwa transaksi perbankan atau keuangan dari dan ke Indonesia aman.
Pada 24 Februari 2015 sidang FATF secara bulat mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam dan memasukannya ke dalam daftar hijau setelah melalui rangkaian evaluasi oleh ICRG selama dua tahun ini.
Meski bukan termasuk negara anggota FATF, keanggotaan Indonesia dalam Asia Pacific Group on Money Laundering (APGML) membuat Indonesia terlibat dalam FATF. Perlu diketahui APGML merupakan asosiasi dari FATF. (stu)