Undang-undang Anti Teror Baru Malaysia Picu Kritikan

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 13:40 WIB
Dalam undang-undang itu, aparat berhak menahan terduga teroris hingga dua tahun lamanya tanpa proses pengadilan.
Polisi Malaysia Januari lalu telah menahan 120 orang yang diduga simpatisan atau pendukung ISIS. Saat ini diketahui ada 67 warga Malaysia yang bergabung dengan ISIS, lima di antaranya tewas dalam pertempuran.(Ilustrasi/Laudy Gracivia)
Kuala Lumpur, CNN Indonesia -- Parlemen Malaysia pada Selasa (7/3) meloloskan rancangan undang-undang anti terorisme yang bertujuan untuk memberangus perkembangan militan radikal di negara itu. Namun, para oposisi dan pegiat hak asasi manusia mengecam UU yang menurut mereka bisa digunakan pemerintah menangkapi para pengkritik.

Diberitakan Channel NewsAsia, undang-undang itu akhirnya diloloskan pada dini hari setelah melalui debat panjang selama 15 jam. RUU itu masih membutuhkan persetujuan Senat, namun diduga pengesahannya akan mulus.

Dengan Undang-undang Pencegahan Terorisme itu aparat bisa menahan terduga teroris tanpa dakwaan. Di bawah UU ini, terduga bisa ditahan tanpa diadili hingga dua tahun lamanya, dengan perpanjangan hukuman atas persetujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan penahanan para terduga teroris diputuskan oleh dewan terorisme Malaysia, bukan pengadilan. Aparat, berdasarkan UU itu, berhak mencabut dokumen perjalanan warga Malaysia atau asing yang terduga terlibat terorisme, baik yang mencoba masuk atau keluar dari negara itu.

Sebelumnya Malaysia pernah memiliki peraturan serupa, yaitu Undang-undang Keamanan Dalam Negeri, ISA. UU ini dihapuskan pada April 2012 setelah diprotes karena digunakan untuk memberangus lawan politik atau kritik. Politisi oposisi N Surendran mengatakan bahwa langkah anti-teror Malaysia kali ini setali tiga dengan ISA.

"Undang-undang ini memuat penahanan jangka panjang tanpa pengadilan, sangat terbuka untuk penyelewengan dan mencederai demokrasi," kata Surendran.

Kecaman yang sama datang dari lembaga Human Right Watch yang mengatakan bahwa UU itu adalah kemunduran besar bagi penegakan HAM di Malaysia.

"Pelolosan undang-undang ini memicu kekhawatiran bahwa Malaysia akan kembali mempraktikkan peraturan lama saat pemerintah sering memanfaatkan ketakutan akan penahanan tanpa batas untuk mengintimidasi dan membungkam kritik," ujar wakil direktur HRW Asia Phil Robertson dalam pernyataannya.

Belum ada komentar dari pemerintah terkait kritikan tersebut. Namun pemerintahan Najib Razak sebelumnya telah menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak akan digunakan untuk tujuan politis.

RUU kali ini diloloskan menyusul penangkapan 17 orang yang diduga akan melancarkan serangan teror di Kuala Lumpur pada Minggu (5/4). Seperti negara-negara lainnya, Malaysia juga tengah menghadapi ancaman rekrutmen ISIS terhadap warganya. (Baca: Malaysia Gagalkan Rencana Teror, 17 Orang Ditangkap)

Polisi Malaysia Januari lalu telah menahan 120 orang yang diduga simpatisan atau pendukung ISIS. Saat ini diketahui ada 67 warga Malaysia yang bergabung dengan ISIS, lima di antaranya tewas dalam pertempuran. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER