Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa aliran dana dari kelompok di Australia untuk jaringan radikal di Indonesia.
“(Dana) untuk pihak-pihak radikal dalam membiayai terorisme. Jumlahnya tidak bisa saya sebutkan,” kata Agus Santoso, wakil ketua PPATK, usai International Conference on Terrorism & ISIS di Jakarta, Senin (23/3).
Untuk mengatasi aliran dana tersebut, penegak hukum, PPATK dan Australia telah bekerja sama. Namun kerja sama untuk mengendalikan aliran dana terorisme secara internasional juga dilakukan bersama negara-negara tetangga lain, terutama negara-negara tetangga Indonesia di ASEAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Akan diadakan pertemuan pada Oktober atara negara-negara ASEAN plus Australia untuk membicarakan hal ini. PPATK Indonesia juga telah berbicara dengan PPATK soal ini,” terang Agus.
Sebelumnya, di kesempatan berbeda, pada awal Maret lalu, Agus telah mensinyalir adanya aliran dana internasional yang masuk ke Indonesia selama ini. Kucuran dana dari jaringan teroris tersebut berasal dari beberapa daerah yang selama ini dikategorikan sebagai daerah rawan terorisme oleh dunia internasional.
"Ya, pokoknya (aliran dana) berasal dari daerah yang kita duga sebagai daerah rawan terorisme. Tapi saya tidak bisa menyebutkan daerah-daerah mana saja itu," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso ketika ditemui CNN Indonesia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3) silam.
Minggu (22/3), Detasemen Khusus 88 Antiteror menggeledah empat lokasi terkait pendanaan dan pengiriman warga negara Indonesia ke ISIS, salah satunya adalah rumah M. Fachri yang diduga menjadi penyandang dana sekaligus perekrut anggota ISIS di Cisauk, Tangerang Selatan.
Menurut Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Irfing Jaya, Fachri yang juga megelola situs Al-Mustaqbal itu diduga menjadi pengumpul sekaligus penyandang dana untuk memberangkatkan WNI ke Suriah dan Irak. "Ia memfasilitasi orang untuk bergabung ke ISIS," kata Irfing kepada CNN Indonesia, Minggu (23/3).
(stu)