Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan militer Thailand pada Selasa (14/7) menjatuhi hukuman hingga lima tahun penjara kepada sepuluh orang atas rekaman audio dan video yang dianggap menghina kerajaan.
Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha, panglima militer yang melakukan kudeta pada Mei tahun lalu, telah berulang kali berjanji akan menindak tegas siapapun yang anti-monarki.
Sepuluh orang yang divonis dituduh mendistribusikan ratusan klip video dan audio, yang tersebar di internet dan melalui halaman Facebook kelompok terduga anti-monarki, yang disebut jaringan ”Banpodj”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengatakan klip itu berisi konten fitnah terhadap monarki tetapi tidak membahas konten tersebut secara eksplisit.
Vonis keras ini terjadi di tengah kekhawatiran rakyat Thailand akan masa depan kerajaan jika Raja Bhumibol Adulyadej, 87, yang kini sedang sakit parah, meninggal dunia.
Jumlah orang dijatuhi hukuman pada Selasa merupakan yang tertinggi dalam satu sidang sejak junta militer berkuasa.
Empat wanita dan enam pria didakwa awal tahun ini di bawah UU Thailand yang berbunyi, siapa saja yang "melecehkan, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris” akan dihukum sampai 15 tahun penjara untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, kelompok Banpodj juga dituntut di bawah UU Kejahatan Komputer, yang mulai berlaku di Thailand pada 2007. Di bawah undang-undang tersebut, setiap pelanggaran bisa dihukum hingga lima tahun penjara.
"Kelompok ini menghasilkan lebih dari 400 video dan audio klip sejak 2009 yang dianggap memfitnah dan menghina atau mengancam raja, ratu atau pewaris dan merupakan ancaman bagi keamanan nasional," kata hakim saat menjatuhkan hukuman.
Delapan orang anggota kelompok itu dihukum 10 tahun penjara, sedang dua dihukum enam tahun.
Tapi hukuman dikurangi setengahnya karena mereka mengakui kejahatan, kata hakim.
Sejak kudeta, 51 orang telah didakwa atas kejahatan kenegaraan, menurut Ilaw, kelompok yang memonitor kasus pencemaran nama baik dan berbasis di Bangkok.
Pada Maret, seorang pria dipenjara 25 tahun karena mem-posting gambar pada laman Facebook-nya yang dianggap menghina monarki Thailand.
Di bawah kekuasaan junta militer, kasus yang dianggap ancaman terhadap keamanan nasional diadili di pengadilan militer.
(stu)