Missouri Eksekusi Mati Setelah Keputusan MA

Reuters | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2015 11:32 WIB
Negara bagian Missouri mengeksekusi terpidana mati setelah MA menyatakan eksekusi dengan suntikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar terkait penghukuman kejam.
Mahkamah Agung AS mendukung keputusan pengadilan bahwa penggunaan satu obat dalam eksekusi napi tidak melanggar UUD. (Reuters/Joshua Roberts)
Missouri, CNN Indonesia -- Negara bagian Missouri menjadi negara bagian pertama yang mengeksekusi terpidana mati setelah Mahkamah Agung mendukung keputusan pengunaan satu obat suntik mati dalam eksekusi terpidana mati.

Juru Bicara Departemen Pemasyarakatan Missiouri mengatakan, David Zink dinyatakan tewas pada Selasa (14/7) malam setelah mendapat suntikan dalam dosis mematikan.

“David Zink dengan kejam membunuh seorang perempuan berusia muda, dan dia membayar perbuatannya itu dengan nyawanya,” ujar Jaksa Agung Missouri Chris Koster dalam peryataan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung AS memutuskan pada 29 Juni bahwa satu jenis obat yang digunakan oleh negara bagian Oklahoma, bernama midazolam, tidak melanggar larangan UUD tentang penghukuman kejam dan tidak biaas.

Pengadilan tertinggi ini tidak secara langsung menyinggung apakah hukuman mati di AS sesuai dengan konstitusi atau tidak, namun keputusan itu menyebabkan perdebatan diantara hakim MA sendiri.

Zink, yang menjadi orang kelima yang dieksekusi mati di Missouri pada 2015, dinyatakan bersalah membunuh Amanda Morton.

Berkas perkara pengadilan menyebutkan, polisi menemukan jenazah Morton di satu kompleks pemakaman. Dia dicekik, lehernya patah dan tulang belakangnya disayat dengan pisau.

Zink sebelumnya dipenjara karena menculik dan memperkosa seorang perempuan. Melalui rekaman video berisi pengakuannya, dia mengatakan menabrak mobil Morton dari belakang, kemudian menculik dan membunuhnya karena takut masuk kembali ke penjara.

Dalam pernyataan terakhir yang dirilis oleh departemen pemasyarakatan, Zink meminta maaf kepada keluarga Morton serta teman-teman korban.

“Saya berharap eksekusi saya bisa membuat mereka merasa damai dan puas,” ujarnya.

Mahkamah Agung menolak sejumlah permintaan dari pengacara Zink untuk menunda eksekusi itu, termasuk klaim bahwa para pejabat negara bagian Missouri melanggar hukum federal karena mempergunakan obat pentobarbital yang dibeli dari satu apotik yang meracik sendiri obat itu.

Zink adalah salah satu penggugat dalam tuntutan hukum yang diajukan sekelompok terpidana mati di Missouri yang menuduh prosedur suntikan mati di negara bagian itu melanggar UUD dan menyebabkan risiko kesakitan yang sangat tinggi.

Tuduhan ini merupakan bagian dari perdebatan nasional terkait penggunaan apotek yang meracik sendiri obat dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati di AS akibat kekurangan obat bermerk yang biasa digunakan. (yns/yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER