Sydney, CNN Indonesia -- Seorang perawat asal Australia menghadapi ancaman penahanan karena bekerja untuk ISIS di Suriah saat dia pulang ke Sydney hari ini, Jumat (24/7). Dia dianggap telah melanggar peraturan keamanan baru Australia karena bekerja sama dengan kelompok teroris.
Warga negara Australia tersebut, diidentifikasi Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop sebagai Adam Brookman, yang pulang ke Sydney secara sukarela setelah bernegosiasi dengan pemerintah Australia, hal ini dikonfirmasi oleh Polisi Federal Australia (AFP).
Brookman sampai saat ini belum didakwa atas kejahatan apapun, tapi ia sedang berada di dalam penyelidikan yang dapat mengurungnya di penjara selama 10 tahun jika terbukti bersalah melanggar undang-undang radikalisme yang diluncurkan oleh Perdana Menteri Australia Tony Abbott.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terdapat bukti bahwa warga negara Australia telah melakukan tindakan kriminal dibawah hukum Australia ketika ia terlibat di dalam konflik di Suriah dan Irak, maka orang tersebut akan diadili," kata Juru Bicara AFP dalam sebuah pernyataan.
Berdasarkan analisa para pengamat, jumlah warga asing dari berbagai negara yang turut berperang dengan kelompok bersenjata di Suriah dan Irak mencapai 10 ribu orang. Abbott mengatakan kepada parlemen, setidaknya 7 warga negara Australia pergi berperang di Irak dan Suriah. Mereka didukung oleh 100 fasilitator yang berbasis di Australia.
Abbott dalam beberapa tahun terakhir juga sudah meningkatkan sistem keamanan baru, seperti memperluas kemampuan mata-mata domestik serta membuat kebijakan untuk menghapuskan kewarganegaraan warga yang ikut dalam kekerasan bersenjata.
Brookman, ayah dari lima orang anak, mengatakan kepada Fairfax Media, bahwa ia pergi ke Suriah untuk menjalankan misi kemanusiaan dan dipaksa untuk bergabung dalam ISIS ketika ia sedang terluka. Kemudian, Brookman kabur ke Turki setelah melihat kekejaman yang dilakukan oleh kelompok militan tersebut.
Bishop mengatakan, Brookman mungkin saja telah melanggar hukum yang disahkan tahun lalu. Hukum tersebut dapat memenjarakan seseorang selama 10 tahun jika terbukti telah melakukan perjalanan ke negara yang dilarang dikunjungi.
"Bagi warga Australia yang mendukung atau berperang bersama ISIS, dapat disebut telah melakukan tindakan kriminal dibawah hukum Australia," kata Bishop kepada wartawan.
"Jadi, jelas bahwa Brookman adalah orang yang akan diselidiki oleh badan penegakan hukum dan badan intelijen Australia," tambahnya.
Tahun ini, Abbott memberikan kemurahan hati bagi warga Australia yang ingin berhenti dari kelompok militan asing dan kembali ke rumah. Disinyalir, pemerintahan Abbott sedang melakukan negosiasi dengan para pembelot.
(den)