Tunisia Jatuhi Hukuman Mati Atas Kejahatan Terorisme

Fadli Adzani | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jul 2015 03:30 WIB
Parlemen Tunisia menyetujui diberlakukannya kembali hukuman mati untuk kasus terorisme menyusul aksi penembakan yang menewaskan puluhan wisatawan.
Parlemen Tunisia menyetujui diberlakukannya kembali hukuman mati untuk kasus terorisme menyusul aksi penembakan yang menewaskan puluhan wisatawan. (Reuters/Amine Ben Aziza)
Tunis, CNN Indonesia -- Parlemen Tunisia menyetujui hukuman mati bagi para pelaku kejahatan terorisme meskipun hal ini ditentang oleh kelompok HAM dan jenis hukuman itu telah dimoratorium selama 25 tahun di negara tersebut.

Anggota parlemen melakukan pengambilan suara pada hari kedua dari tiga hari perdebatan tentang RUU untuk menghadapi ancaman militan menyusul serangan mematikan yang diduga dilakukan oleh ISIS.

Presiden Tunisia Beji Caid Essebsi menetapkan keadaan darurat setelah seorang mahasiswa melakukan penembakan di sebuah pantai bulan lalu yang menewaskan 38 turis asing, kebanyakan dari Inggris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden itu terjadi menyusul penembakan Maret lalu di Museum Nasional Tunisia oleh dua orang bersenjata, menewaskan 21 orang asing dan seorang polisi.

Anggota parlemen menyetujui tiga pasal soal hukuman mati.

Pasal ke-26 berlaku kepada siapa saja yang sengaja membunuh seseorang yang sedang dalam perlindungan internasional, seperti diplomat atau pegawai negeri sipil internasional.

Pasal selanjutnya berlaku di dalam kasus yang menewaskan seseorang di saat terjadinya penyelamatan terhadap sandera atau dalam situasi penculikan. Sedangkan pasal ke-28 mengacu pada orang yang melakukan pemerkosaan di dalam kasus yang terkait dengan terorisme.

Undang-undang tersebut akan menggantikan undang-undang terorisme tahun 2003 yang disahkan oleh pemimpin diktator Zine El Abidine Ben Ali yang digulingkan empat tahun lalu. UU terorisme bentukan Ali disebut sebagai alat untuk memberangus perbedaan pendapat.

Kecaman lembaga HAM

Hukuman mati sudah ada di bawah hukum Tunisia untuk tindakan kriminal seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Namun, belum ada penjahat yang digantung sejak tahun 1991.

Kelompok HAM berharap bahwa anggota parlemen tidak akan menggunakan cara tersebut di dalam undang-undang terbarunya.

Selain itu, rancangan undang-undang terbaru ini akan membuat para penyelidik lebih mudah dalam menyadap telepon tersangka dan menahan warga yang terang-terangan mendukung kelompok terorisme.

Kelompok advokasi, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch (HRW), mengecam keputusan parlemen Tunisia ini. Mereka mendeskripsikan RUU ini sebagai hal kejam, mereka juga mengatakan bahwa definisi Tunisia terhadap terorisme masih samar dan gagal dalam memenuhi hak terdakwa serta dapat merusak kebebasan.

"Pihak berwenang Tunisia berhak khawatir terhadap pertumbuhan kelompok atau individu ekstremis dan ancaman yang mereka timbulkan terhadap warga Tunisia dan juga orang asing. Namun, hukum untuk melawan terorisme harus memenuhi standar HAM," kata Wakil Direktur HRW di Timur Tengah dan Afrika Utara.

Banyak kritik yang mengatakan, RUU ini akan membuat pihak berwajib menahan tersangka selama 15 hari tanpa didampingi pengacara atau diadili. RUU ini juga memberikan pembatasan terhadap kerja jurnalis.

Ammar Amrousiaa dari partai sayap-kiri Popular Front mengaku khawatir peperangan melawan terorisme ini dapat menjadi peperangan terhadap masyarakat dan pergerakan mereka.

Labiadh Salem, seorang warga, bahkan mengkritik RUU ini lebih pedas.

"Hukum ini tidak akan membatasi fenomena terorisme, hukum ini malah akan memberikan 'bahan bakar' kepada terorisme. Hukum ini tidak dapat membedakan mana pergerakan sosial serta pengunjuk rasa dan mana yang aksi terorisme," kata Salem. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER