Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan, KontraS, dan Aliansi rakyat untuk HAM Korut, NKHR, mengecam pemberian penghargaan atau award bagi Kim Jong Un oleh Yayasan Pendidikan Sukarno. Menurut mereka, Kim adalah pelaku pelanggaran HAM berat yang tidak layak mendapatkan penghargaan apa pun.
Dalam pernyataan pers bersama, kedua organisasi tersebut mengatakan bahwa pemberian award bagi Kim Jong Un sebagai tokoh anti-imperialisme tidak tepat.
"Berdasarkan laporan Komisi Penyelidikan PBB untuk HAM di Republik Demokrasi Rakyat Korea, DPRK, tahun 2014, pejabat Korut terus melakukan pelanggaran HAM yang menjijikkan, sistematik dan meluas yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar pernyataan NKHR dan KontraS, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya putri ketiga Presiden Sukarno, Rachmawati Sukarnoputri menyatakan rencananya memberikan award tidak hanya untuk Kim Jong Un, tetapi juga bagi Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang dianggap memiliki pemikiran yang paralel dengan ideologi Bung Karno.
Rachmawati menuturkan Bung Karno semasa hidupnya selalu berupaya mewujudkan perdamaian, kemanusiaan serta keadilan. Rachma bertutur, tiga cita-cita itu juga terwujud pada keteguhan Sukarno menentang impersialisme.
Menurut dia berbagai tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan Kim sebenarnya dilemparkan oleh negara-negara Barat.
KontraS dalam pernyataannya seakan membantah komentar Rachmawati dengan menyatakan ada setidaknya enam pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim Korut terhadap warganya berdasarkan laporan PBB.
Pertama, pelanggaran atas Kebebasan Berpikir, Beragama, dan Berekspresi. Kedua, diskriminasi secara sistematik dilangsungkan berdasarkan sistem Songbun yang mengklasifikasikan kelas dari warga negara berdasarkan sistem sosial, gender, agama, dan opini politik.
Ketiga, Pelarangan atas kebebasan bergerak dan bertempat tinggal. Keempat, pelanggaran hak atas pangan dan aspek terkait dari hak untuk hidup.
Kelima, penahanan, penyiksaan, eksekusi sewenang-wenang di kamp-kamp penjara. Diestimasikan sekitar 80.000-120.000 tahanan politik ditahan di empat kamp tahanan politik yang cukup besar di Korea Utara. Dan keenam, Penculikan dan penghilangan paksa dari negara lain.
Berdasarkan keenam jenis pelanggaran HAM ini, KontraS dan NHKR meminta agar award untuk Kim Jong Un ditarik kembali.
"Merupakan suatu kewajiban moral, bagi lembaga yang memiliki perhatian yang mendalam mengenai pemajuan demokrasi, pembangungan, serta hak asasi manusia, untuk dapat menyuarakan ketidakadilan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Korea Utara. Termasuk Yayasan Sukarno, yang kami yakini dapat mempertimbangkan secara rasional, berdasarkan atas fakta-fakata lapangan yang valid, untuk dapat menarik kembali rencana pemberian Award kepada Kim Jong Un," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, dalam pernyataan di situsnya.
(den)