Teheran, CNN Indonesia -- Pengadilan Revolusi Iran menghukum dua orang yang dituduh mata-mata Israel dan Amerika Serikat selama 10 tahun.
Diberitakan Reuters, hal ini disampaikan oleh juru bicara pengadilan Iran pada Minggu (30/8) tanpa menyebutkan identitas para tersangka.
"Dua orang ini divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Revolusi," kata Gholamhossein Mohseni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Oktober lalu, Iran telah menahan beberapa orang yang dituduh mata-mata di sebelah selatan provinsi Bushehr. Namun tidak diketahui apakah vonis kemarin terkait dengan penahanan ini.
Vonis dijatuhkan di saat AS menanti hasil pengadilan atas Jason Rezaian, reporter keturunan Iran-Amerika yang bekerja untuk Washington Post. Rezaian telah ditahan selama satu tahun atas tuduhan mata-mata.
"Sepengetahuan kami juru bicara pengadilan mengatakan bahwa dia tidak punya informasi terbaru soal Jason. Karena alasan itu, kami yakin Jason tidak termasuk dalam orang-orang yang divonis yang diumumkan hari ini," kata editor berita luar negeri Washington Post Douglas Jehl.
Rezaian pada awal bulan ini telah melalui pengadilan dengar terakhirnya. Belum diketahui apakah telah jatuh vonis terhadap Rezaian atau belum.
Pengadilan Revolusi Iran yang mengurusi kejahatan terkait keamananan nasional kerap menuai kritik dari diplomat asing dan kelompok HAM karena tidak transparan, hukuman yang berat dan sering menjatuhkan hukuman mati.
Banyak warga AS yang mendesak pemerintah Barack Obama untuk tidak melakukan kesepakatan nuklir dengan Iran sebelum Rezaian dibebaskan.
(den)