Pria Korsel Penyerang Duta Besar AS Divonis 12 Tahun Penjara

Reuters | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2015 10:09 WIB
Kim Ki-jong menyerang duta besar AS untuk Korsel pada Maret lalu dengan sebuah pisau buah, sebagai protes latihan militer yang dilangsungkan AS dan Korsel.
Kim Ki-jong, 55, yang menyerang Duta Besar Mark Lippert pada Maret lalu dalam sebuah forum diskusi soal reunifikasi Korsel dan Korut. (Reuters/Yonhap)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria Korea Selatan yang melukai wajah duta besar Amerika Serikat untuk Korsel dengan pisau buah dihukum penjara 12 tahun pada Jumat (11/9), setelah diputus bersalah atas percobaan pembunuhan.

Kim Ki-jong, 55, yang menyerang Duta Besar Mark Lippert pada Maret lalu dalam sebuah forum diskusi soal reunifikasi Korsel-Korut di Seoul, juga dinyatakan bersalah atas penyerangan utusan asing, di bawah Undang-undang Keamanan Nasional.

Lippert saat itu menderita luka dalam yang menyebabkan ia harus mendapat 80 jahitan, dan luka di pergelangan tangan. Ia dirawat di rumah sakit selama lima hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kim, ia melakukan serangan itu untuk memprotes latihan militer bersama yang dilakukan oleh Korsel dan AS, yang bisa memperburuk hubungan Korsel dan Korut.

Jaksa umum minggu lalu menuntut Kim dipenjara 15 tahun. Kim diketahui sudah mengunjungi Korut sebanyak tujuh kali, mencuatkan pertanyaan soal koneksinya ke Pyongyang.

Namun Kim membantah ia memiliki hubungan dengan Korut. Sementara, media milik pemerintah Korut menyebut serangan terhadap Lippert sebagai “hukuman yang pantas” bagi Lippert, meski juga membantah keterlibatan apapun.

Kedua negara Korea secara teknis masih berperang karena Perang Korea pada 1950-1953 diakhiri dengan gencatan senjata, bukan perjanjian damai.

Korsel dan sekutu utamanya, AS, melakukan latihan militer gabungan secara rutin, yang dituding Korut sebagai provokasi perang. (stu)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER