Bencana Asap, Perusahaan Kertas Salahkan Pemerintah Daerah

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2015 16:05 WIB
Salah satu perusahaan terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper yang terkait dalam bencana asap menyalahkan pengaturan lahan yang buruk oleh pemerintah daerah.
Salah satu perusahaan terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper yang terkait dalam bencana asap menyalahkan pengaturan lahan yang buruk oleh pemerintah daerah. (Antara/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp dan Paper (APP) menyatakan akan mengirimkan jawaban kepada pemerintah Singapura terkait kebakaran hutan di Indonesia dalam tenggat waktu Jumat (2/10).

Dilaporkan Channel NewsAsia, anak perusahaan Sinar Mas Grup ini menerima pemberitahuan dari Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) sejak Jumat (25/9).

Pemerintah Singapura meminta informasi soal upaya pemadaman kebakaran di lahan perusahaan itu di Indonesia. Tindakan ini dilakukan Singapura sehubungan dengan Undang-undang Pencemaran Asap Lintas Batas yang disahkan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

APP beserta pemasoknya mengontrol konsesi lahan yang cukup luas, mencakup lebih dari dua juta hektar di Indonesia.

Meskipun perusahaan memiliki kebijakan untuk tidak membakar lahan hutan, atau zero burning policy, sekitar 10 ribu hektar lahan di Jambi dan Riau milik pemasok APP yang saat ini terbakar.

APP menyatakan pihaknya telah mengerahkan sekitar 3.000 petugas pemadam kebakaran dan tiga helikopter untuk mencoba memadamkan api.

Perusahaan ini menyatakan tidak memiliki target tertentu kapan tepatnya kebakaran dapat dipadamkan, sembari menekankan petugas pemadam kebakaran bekerja keras untuk memadamkan kobaran api sesegera mungkin.

APP mengklaim kebakaran yang terjadi tidak dimulai di tanah konsesi pemasok mereka. Meski demikian, ketika kebakaran terjadi dan merambat ke lahan pemasok mereka, api sulit dihentikan.

"Meskipun pemasok kami mengantongi izin konsesi tersebut, namun tidak berarti kami memiliki kontrol penuh atas segala sesuatu yang terjadi di konsesi itu, karena konsesi itu berada di sebuah desa, dan terjadi timpang tindih izin usaha lain, seperti kelapa sawit, karet atau pertambangan, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah," kata Aida Greenbury, salah satu direktur di APP.

"Apa hak dan kewajiban kami, apa saja yang harus kami lakukan, siapa yang bertanggung jawab serta siapa yang mengelola lahan mana menjadi tidak jelas," kata Greenbury.

Sementara, sejumlah aktivis lingkungan menyalahkan keadaan ini pengaturan tanah oleh pemerintahan setempat yang buruk.

"Akhir-akhir ini, pemerintah mulai mencoba mengeluarkan beberapa peraturan baru untuk mengatasi masalah tanah di Indonesia, mencoba benar-benar bekerja sama dengan masyarakat untuk memetakan masalah ini," kata Agung Wiyono, Pakar sosial senior dari lembaga The Forest Trust.

Pekan lalu, Singapura memulai tindakan hukum terhadap lima perusahaan yang diduga terlibat dalam bencana kabut asap yang bertiup hingga ke Singapura dan Malaysia ini.

APP merupakan salah satu dari kelima perusahaan itu. NEA menggunakan Undang-undang Pencemaran Asap Lintas Batas untuk mendesak kelima perusahaan tersebut memberikan informasi soal lahan pemasok mereka yang terbakar di Indonesia dan apa saja yang telah dilakukan untuk menghentikan kebakaran.

Sementara APP menyatakan mereka menyambut baik penyelidikan yang dilakukan pemerintah Singapura. Meski demikian, hingga saat ini hutan di Sumatra dan Kalimantan terus terbakar, menyebabkan kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan. (ama/ama)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER