Kemlu RI: Hasil Penyelidikan Jatuhnya MH17 Belum Komprehensif

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 16:08 WIB
Kemlu RI menilai hasil penyelidikan dari Dewan Keamanan Belanda mengenai jatuhnya pesawat MH17 akibat ditembak rudal Buk buatan Rusia belum komprehensif.
Dewan Keamanan Transportasi Belanda pada Selasa (13/10) secara resmi melansir hasil investigasi bahwa pesawat Malaysia Airlines MH17 jatuh di Ukraina tahun lalu, karena itembak rudal Buk buatan Rusia, tapi tak diketahui siapa pelakunya. (Reuters/Michael Kooren)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia menganggap hasil penyelidikan dari Dewan Keamanan Belanda mengenai jatuhnya pesawat MH17 akibat ditembak rudal Buk buatan Rusia belum komprehensif.

"Proses yang di Belanda itu belum komprehensif sehingga kita masih harus terus melakukan investigasi," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut Tata, demikian Arrmanatha akrab disapa, penyelidikan tersebut seharusnya dilakukan secara transparan, komprehensif, dan independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Transparan, kita tahu bagaimana prosesnya. Komperhensif, itu lengkap karena sekarang masih parsial. Independen, itu yang kita mau dan belum tercapai," tutur Tata.

Agar penyelidikan tersebut tercapai, pemerintah Indonesia mendukung terbentuknya Tim Investigasi Bersama, besutan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Dengan demikian, akan ada keadilan, terutama untuk keluarga yang menjadi korban," kata Tata.

Insiden jatuhnya pesawat Malaysian Airlines MH17 pada 17 Juli 2014 menewaskan 298 orang, sebagian besar berasal dari Belanda. Sementara sejumlah korban lainnya merupakan warga Malaysia, Australia, Inggris, Jerman, Belgia, Filipina, Kanada, dan Selandia Baru. Sebanyak 12 WNI tewas dalam penerbangan dari Belanda menuju Malaysia itu.

Sementara itu, investigasi kriminal internasional pimpinan Belanda lainnya juga masih berlangsung. Hakim Fred Westerbeke mengatakan bahwa ia tidak akan berhenti sampai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan MH17 diadili.

Namun, jaksa tidak dapat mengajukan perkara jika institusi peradilannya belum ditetapkan. Pada Juli, Rusia memveto proposal Belanda untuk mengadakan pengadilan internasional di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kini, pemerintah Belanda sedang mencari alternatif lain. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER