Rusia Perkarakan Maskapai Kogalymavia Usai Pesawatnya Jatuh

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Okt 2015 21:20 WIB
Komite Investigasi Rusia menilai maskapai Kogalymavia melanggar SOP penerbangan dan layak dipidanakan.
Ilustrasi pesawat Rusia. (REUTERS/Kim Philipp Piskol)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Investigasi Rusia memutuskan untuk memperkarakan pidana maskapai Kogalymavia setelah salah satu pesawatnya mengalami kecelakaan di Semenanjung Sinai, Mesir, Sabtu (31/10) pagi tadi. Komite Investigasi menilai maskapai tersebut telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbangan.

Mengutip Reuters, Sabtu (31/10), petugas keamanan Mesir mengatakan pesawat jet jenis Airbus A-312 yang sedianya akan bertolak dari Sinai menuju St Petersburg telah melintasi kawasan terpencil pegunungan Sinai pada pagi hari.

Kantor berita RIA melaporkan bahwa  kasus kecelakaan tersebut telah dibawa oleh Komite Investigasi kedalam sebuah pasal tentang 'pelanggran aturan penerbangan dan persiapannya'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Interfax melaporkan juru bicara Komite Investigasi Vladimir Markin mengatakan pelanggaran dalam kecelakaan tersebut masuk kedalam Pasal 263 KUHP dalam hukum Rusia. "Pelanggaran aturan keselamatan transportasi atas pergerakan dan eksploitasi udara, laut atau air," ujar Markin.

Selain itu, Markin juga mengatakan bahwa sekelompok peneliti dan ahli kejahatan telah dibentuk dan akan segera menuju Mesir.

"Mereka akan beroperasi sesuai dengan bidang keahliannya dan bersama-sama dengan perwakilan Republik Mesir sesuai dengan norma-norma hukum nasional dan internasional," ujar Markin, mengutip Interfax.

Sebelumnya, KGL-9268 dari maskapai Kogalymavia yang berbasis di Siberia hilang kontak dengan menara pengawas saat terbang menuju St Petersburg, Rusia, dari Sharm El-Sheikh, Mesir.  

Pesawat hilang kontak 23 menit setelah mengudara dan dinyatakan jatuh di Semenanjung Sinai oleh Perdana Menteri Mesir Sharif Ismail. (panji/utw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER