Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang ibu di Afrika Selatan diputus bersalah karena mencoba menjual bayinya di internet.
Pengadilan pada Senin (30/11) mengatakan bahwa ia mencoba menjual anaknya seharga 5000 rand (setara Rp4,7 juta).
“Saya mengakui bahwa tindakan saya adalah salah, melanggar hukum dan dengan sengaja. Saya tak punya pembelaan,” ujar perempuan berusia 19 tahun itu, seperti dikutip situs berita News24.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengatakan bahwa perempuan itu ditahan pada Oktober setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa seorang bayi dijual di situr Gumtree.
Ia dibebaskan lewat jaminan dan ditetapkan menjadi tahanan rumah. Vonis akan diumumkan pada Februari mendatang di pengadilan Kota Pietermaritzburg.
Ia mengatakan bahwa ia hamil ketika masih berumur 17 tahun dan ketika itu sudah tak bersekolah. Ia juga mengaku memiliki dua kekasih dan ia tak bisa menentukan siapa ayah biologis dari bayinya.
Ia lalu melakukan tes DNA. “Ketiga dari kami, saya, anak dan kekasih saya melakukan tes DNA.”
Namun dua minggu kemudian kekasihnya itu ternyata terbukti bukan ayah biologis si anak.
“Pada September, saya membuat iklan di Gumtreee menjual bayi saya 5.000 rand. Dua hari kemudian, saya menerima telepon dari warga India yang mengatakan ia tertarik pada bayi saya dan akan menelpon saya lagi,” ujarnya.
Mereka akhirnya bertemu untuk melakukan jual beli di sebuah restoran cepat saji.
“Saya menghitung uang 5.000 rand dalam cek, yang lalu saya letakkan di tas saya. Ia (pembeli) menanyakan apakah saya ingin pergi dan saya mengatakan ya. Saya berdiri, dan dua polisi wanita mendekati saya,” kata perempuan itu.
(stu)