AS Perketat Pemeriksaan Pelancong dari Negara Bebas Visa

Melodya Apriliana/Reuters | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 16:17 WIB
Pascateror Paris, AS berencana akan melakukan pemeriksaan lebih intensif kepada pelancong yang berasal dari negara bebas visa.
Ilustrasi paspor (Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kekhawatiran akan teror yang belum mereda selepas serangan berdarah ISIS ke Paris, Perancis yang menewaskan 130 orang memicu perubahan program permohonan visa Amerika Serikat.

Diumumkan Gedung Putih pada Senin (30/11), di bawah aturan baru, Kementerian Keamanan Dalam Negeri bakal melakukan pengecekan lebih intensif kepada pelancong dari 38 negara bebas visa, termasuk mengumpulkan informasi terkait negara yang pernah dikunjungi sebelumnya, seperti Suriah dan Irak.

Perubahan tersebut akan "menambah kekuatan kita menggagalkan usaha teroris untuk melancong dengan paspor yang dicuri atau hilang,” tutur Juru Bicara Gedung Putih, Josh Earnest di hadapan sejumlah awak media di sela KTT Perubahan Iklim di Paris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Earnest menambahkan, di samping pemeriksaan historis, AS juga berencana melakukan program percobaan dengan mengumpulkan data biometrik pelancong seperti sidik jari, serta memperluas "program praizin" di bandara asing, agar petugas perbatasan AS dapat menghimpun dan memindai data biometrik tersebut sebelum pelancong terbang ke AS.

Kementerian Dalam Negeri AS akan meminta kuasa tambahan kepada Kongres, termasuk kewenangan untuk meningkatkan denda terhadap maskapai yang gagal memverifikasi data paspor penumpang, dan mewajibkan paspor elektronik dengan chip keamanan bagi setiap pelancong.

Gedung Putih juga mendesak supaya Kongres meloloskan undang-undang terkait itu sebelum reses Desember.

"Dalam kurun waktu tiga pekan mendatang, mestinya mereka bisa melakukan sesuatu yang benar-benar akan memperkuat keamanan nasional kita," ujar Earnest, dilansir Reuters.

Desakan itu diamini oleh ketua kongres dari Partai Republik, Kevin McCarthy. Satuan tugas di DPR AS akan menggelar rapat pada Selasa ini dan hendak meloloskan legislasi "per akhir tahun ini".

Para legislator menurutnya tertarik untuk mewajibkan semua negara bebas visa agar mengeluarkan paspor elektronik dengan chip berisi data biometrik, supaya data pelancong tetap tersaring meski paspornya hilang atau dicuri.

Usai tragedi Paris, DPR AS sempat meloloskan rancangan undang-undang yang mencegah pengungsi dari Suriah dan Irak memasuki AS sebelum petugas keamanan memastikan bahwa mereka tak mengancam. Undang-undang tersebut bakal menjegal rencana Obama untuk menerima 10 ribu pengungsi tahun depan, dan karenanya Obama berjanji akan memveto.

Namun dikatakan Earnest, Gedung Putih memutuskan untuk memberi data secara rutin kepada gubernur negara bagian terkait pengungsi yang tinggal di wilayahnya.

Ketimbang sebagai pengungsi Suriah, AS memang telah mengakui bahwa mereka jauh lebih khawatir bila teroris masuk ke negaranya sebagai pelancong dari negara bebas visa. Warga Eropa yang bertolak ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok militan juga bisa saja masuk ke AS kemudian tanpa pengecekan intensif, jika namanya belum tercatat dalam daftar AS maupun intelijen di negara lain.

AS biasanya butuh waktu sekitar 18 sampai 24 bulan untuk menyaring pengungsi Suriah sebelum memberi izin masuk, bertolak belakang dengan sekitar 20 juta pelancong yang terbang ke AS setiap tahunnya dari negara bebas visa seperti Perancis dan Inggris. (stu)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER