Di masa pemerintahan mendiang Raja Abdullah, kerajaan Islam itu melahirkan sejumlah reformasi demi memberi hak lebih kepada kaum perempuan, meski masih amat dibatasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, untuk melaksanakan kegiatan dasar saja, perempuan mesti mendapat izin mantan suami atau menggugat ke pengadilan jika izin tidak diberikan. Al Riyadh menyebut, ihwal status keluarga menyumbang 65 persen kasus yang didaftarkan ke pengadilan negeri.
Arab Saudi adalah satu-satunya negara di dunia yang melarang perempuan mengendarai mobil, dan mewajibkan mereka memiliki wali laki-laki, baik ayah, suami maupun saudara kandung, yang berkuasa menentukan jalan hidupnya.
"Jika Anda menanyakan saya mana yang lebih penting, hal ini atau menyetir, saya akan menjawab ini ratusan kali. Ini memberi hak bagi perempuan Arab untuk mengenalkan diri sebagai kepala keluarga, mengirim anak-anaknya ke sekolah, dan menikahkannya," ujar Salwa al-Hazza, anggota Dewan Syuro, badan yang ditunjuk pemerintah sebagai penasihat kebijakan.
Tahun 2013 lalu, Raja Abdullah menunjuk 30 perempuan untuk menjadi anggota badan itu bersama 120 laki-laki yang ada. Sang raja turut mendesak Dewan Syuro untuk membahas pemberian kartu keluarga kepada janda, yang lantas berbuah keputusan Kementerian Dalam Negeri ini.
Pekan depan, untuk pertama kalinya perempuan bakal perpartisipasi dalam pilkada tingkat kota sebagai kandidat dan pemilih. (den)