WNI bernama Ihsan pada Rabu (30/12) didakwa di pengadilan Pontian karena kepemilikan materi yang berhubungan dengan kelompok teroris ISIS, seperti dikutip dari The Star. Terkait hal ini, Kemlu RI mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini tetapi sepenuhnya menyerahkan penyelidikan kepada pemerintah Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal memaparkan bahwa pendampingan hukum dan bantuan kekonsuleran kepada Ihsan sudah dilakukan. Kemlu RI kini serahkan semuanya kepada pihak Malaysia.
Dalam laporan The Star disebutkan bahwa Ihsan diyakini merupakan pemimpin jaringan teror di Malaysia. Ketika ditanya apakah Kemlu mengetahui informasi soal ini, Iqbal menjawab, "Kami belum sampai ke situ, belum dapat menyimpulkan apapun. Kita tunggu saja persidangan."
Dalam pembacaan dakwaan di pengadilan Pontian, Ihsan mengaku bersalah karena memilki ponsel yang menyimpan 196 foto dan 200 video ISIS. Akibat kejahatan ini, Ihsan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tidak ada jaminan dan banding yang ditawarkan oleh pengadilan. Ihsan yang tidak didampingi pengacara hanya mengangguk saat dakwaan dibacakan.
Terkait tidak ada pendampingan pengacara dalam pembacaan dakwaan, Iqbal memaparkan, "Hari ini hanya pembacaan tuntutan jaksa, hanya pendakwaan, jadi memang tidak diperlukan pengacara. Tapi pendampingan hukum dan pengacara sudah kami lakukan."
Ihsan ditahan oleh pasukan khusus Malaysia di Bukit Aman pada 1 Desember.
Menurut kantor berita Bernama, Ihsan yang bekerja sebagai mekanik di bengkel truk telah berbaiat pada pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi di Facebook pertengahan tahun lalu.
Penangkapannya adalah bagian dari operasi khusus selama dua pekan di seluruh Malaysia yang dimulai pada 17 November dalam mencegah penyebaran ISIS.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka, termasuk Ihsan di Johor.
Ihsan memiliki paspor yang valid dan ditangkap saat sedang bekerja. Belum ada pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait dakwaan ini. (ama)