Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Negara Indonesia berhama Ihsan yang didakwa di Malaysia karena menyimpan ratusan foto dan video ISIS di ponsel dijamin bantuan hukumnya oleh Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) selama persidangan berlangsung.
Dalam keterengan resminya, pemerintah telah menggunakan akses kekonsuleran untuk bertemu Ihsan, untuk mendengarkan keterangan darinya serta memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.
Selain itu, pihak KBRI di Malaysia memberitahukan keluarga yang tinggal di Johor mengenai jadwal persidanga agar keluarga dapat ikut mendampingi dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak KBRI telah menunjuk pengacara Shamsudin & Co untuk memantau kasus Ihsan meskipun yang bersangkutan belum meminta pendampingan pengacara.
Pada persidangan pertama tanggal 29 Desember 2015, Satgas KJRI Johor Bahru telah memberikan pendampingan di Mahkamah Majistret Pontian," ujar Direktur perlindungan WNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal
Pada sidang kemarin tersebut agendanya adalah pemberkasan. Sidang pemberkasan akan dilanjutkan pada tgl 28 Januari 2016 dengan agenda penentuan apakah kasus tersebut akan dipindahkan ke pengadilan tinggi Kuala Lumpur atau tidak.
Ihsan memang didakwa di pengadilan Pontian karena kepemilikan materi yang berhubungan dengan kelompok teroris ISIS.
Dia mengaku bersalah karena memiliki ponsel yang terdapat 196 foto dan 200 video ISIS. Akibat kejahatan ini, Ihsan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Ihsan ditahan oleh pasukan khusus Malaysia di Bukit Aman pada 1 Desember.
Menurut kantor berita Bernama, Ihsan yang bekerja sebagai mekanik di bengkel truk telah berbaiat pada pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi di Facebook pertengahan tahun lalu.
Penangkapannya adalah bagian dari operasi khusus selama dua pekan di seluruh Malaysia yang dimulai pada 17 November dalam mencegah penyebaran ISIS.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka, termasuk Ihsan di Johor. Ihsan diyakini adalah pemimpin jaringan teror di Malaysia.
Ihsan memiliki paspor yang valid dan ditangkap saat sedang bekerja
(tyo)