TKI di Saudi Dibebaskan Setelah 15 Tahun Kerja Tidak Dibayar

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jan 2016 17:09 WIB
Seorang TKI di Arab Saudi berhasil dibebaskan dari majikannya pada Selasa (12/1), mengakhiri penderitaan selama 15 tahun kerja paksa tanpa bayaran.
Tenaga Kerja Indonesia, Siti Nur Fatimah, yang tak dibayar selama 15 tahun bekerja di Arab Saudi berhasil dibebaskan dari majikannya pada Selasa (12/1). (Dok. Kementerian Luar Negeri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, Siti Nur Fatimah, berhasil dibebaskan dari majikannya di Jizan pada Selasa (12/1), mengakhiri penderitaan selama 15 tahun kerja paksa tanpa bayaran.

Kisah penderitaan Siti ini pertama kali diketahui oleh organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) basis Jeddah yang kemudian memberikan informasi kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

Berbekal informasi mentah tersebut, tim KJRI bersama intelijen Jizan menyusuri beberapa kampung untuk melacak keberadaan TKI asal Malang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jejak mulai terlacak ketika nomor telepon sang majikan diketahui dan pihak otoritas komunikasi memberi tahu posisinya.

"Tepat setelah azan Isya berkumandang, Intel merangsek ke rumah majikan dan mengambil paksa Siti Nur Fatimah," demikian kutipan keterangan resmi dari Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, pada Rabu (13/1).

Setelah dibebaskan, Siti pun menuturkan kisahnya selama bekerja di Saudi. Perempuan kelahiran 1982 ini pertama kali menjejakkan kaki di Saudi pada 2001 dan bekerja untuk seorang polisi yang memiliki 11 anak.

Setahun pertama, semua berjalan lancar. Namun pada tahun kedua, keadaan berubah. Siti sangat sulit keluar rumah, bahkan paspornya ditahan oleh majikan. Gajinya selama bekerja bertahun-tahun pun tak pernah dibayar.

Menurut pengakuan majikan, Siti tak mau dibayar tiap bulan. Ia lebih memilih mengumpulkan dahulu semua gajinya untuk kemudian diambil saat akan pulang ke kampung halamannya.

"Kenyataan ini berbeda jauh dari kenyataan sebab pihak majikan selalu menghalang-halangi Siti untuk pulang dan bahkan gerak-geriknya dibatasi sekali," tulis Iqbal.

Jika diakumulasikan, tunggakan gaji yang seharusnya diterima Siti mencapai 108 ribu riyal atau setara Rp380 juta.

"Dipastikan bahwa KJRI Jeddah tidak akan berhenti di sini. Hak-hak Siti Nur Fatimah akan diperjuangkan. Gaji, tiket pulang, dan kompensasi akan diupayakan. Jika perlu KJRI akan melakukan tuntutan ke pengadilan," kata Iqbal. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER