Sudah Dibui 23 Tahun, Pria di China Ternyata Tidak Bersalah

Denny Armandhanu/Reuters | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 17:28 WIB
Chen Man menjadi pria yang bebas pada Senin (1/2) setelah dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembakaran dan pembunuhan pada tahun 1992.
Ilus
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria di China dibebaskan setelah dipenjara selama 23 tahun atas kejahatan yang tidak dia lakukan. Ini bukan kasus pertama salah vonis di pengadilan China.

Seperti diberitakan Reuters, Chen Man menjadi pria yang bebas pada Senin (1/2) setelah dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembakaran dan pembunuhan pada tahun 1992.

Dia divonis hukuman mati dengan penangguhan setelah dinyatakan bersalah karena dituduh membakar sebuah rumah yang menewaskan seorang pria.
Namun setelah beberapa kali banding, pengadilan memutuskan dia tidak bersalah karena tidak adanya bukti yang cukup untuk memenjarakannya, Chen akhirnya bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembebasan ini terjadi di tengah upaya pemerintah Presiden Xi Jinping dalam meningkatkan penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan China.

Kesalahan vonis memicu kemarahan besar publik di negara itu, walau eksekusi mati biasanya diapresiasi.
Pada tahun 2014, pengadilan mencabut vonis mati terhadap seorang pria beretnis Mongolia bernama Huugjilt atau tuduhan perkosaan dan pembunuhan seorang wanita di toilet umum. Pelaku sebenarnya kasus itu telah dihukum mati atas kejahatan tersebut.

Kantor berita Xinhua mengatakan pada Minggu bahwa 27 orang pegawai pemerintah telah dihukum atas kesalah vonis Huugjilt, kebanyakan diberikan hukuman administrasi.

Namun salah satu dari mereka, yaitu mantan wakil kepala polisi, kemungkinan akan didakwa atas kasus kriminal.

(den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER