Swiss: PM Malaysia Tak Termasuk Tersangka Korupsi 1MDB

Amanda Puspita Sari/Reuters | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 11:46 WIB
Investigasi kepala jaksa Swiss menyatakan PM Malaysia, Najib Razak tidak termasuk di antara para tersangka dalam dugaan kasus korupsi 1MDB.
Investigasi kepala jaksa Swiss menyatakan PM Malaysia, Najib Razak tidak termasuk di antara para tersangka dalam dugaan kasus korupsi 1MDB. (Reuters/Olivia Harris)
Jakarta, CNN Indonesia -- Investigasi kepala jaksa Swiss menyatakan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tidak termasuk di antara para tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan lembaga investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Kantor Kejaksaan Agung Swiss menyatakan pada Jumat (29/1) lalu bahwa mereka telah mengidentifikasi empat kasus dugaan pelanggaran pidana di penyelewengan dana sekitar US$4 miliar atau sekitar Rp54 triliun dari perusahaan milik negara Malaysia itu.
"Dalam proses persidangan pidana yang sedang berlangsung dari OAG (Kantor Jaksa Agung), Najib Razak tidak termasuk pejabat publik yang dikenai tuduhan," tulis Andre Marty, juru bicara Jaksa Agung Swiss Michael Lauber, dalam surel yang diterima Reuters pada Selasa (2/2).

Kantor Lauber mengumumkan pada Agustus lalu bahwa mereka telah membuka proses pidana yang berkaitan dengan 1MDB. Najib sendiri merupakan ketua dewan penasehat lembaga investasi yang sarat utang tersebut.
Akhir pekan lalu, kantor Lauber merilis pernyataan yang secara resmi meminta Jaksa Agung Malaysia untuk turut membantu dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Swiss.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa penyelidikan ini akan fokus soal dugaan penyuapan pejabat publik asing, penyalahgunaan di kantor publik, pencucian uang dan salah urus manajemen. Investigasi kriminal itu akan melibatkan dua "mantan pejabat" 1MDB yang namanya tidak dipublikasikan dan "sejumlah orang tak dikenal."

Pernyataan itu muncul beberapa hari setelah Jaksa Agung Malaysia membersihkan Najib dari setiap tindak pidana atau kasus korupsi. Jaksa Agung Malaysia juga menyatakan bahwa dana sebesar US$681 juta (Rp9,3 triliun) yang disetorkan ke rekening bank pribadi Najib merupakan hadiah dari Keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Najib selama ini secara konsisten membantah melakukan kesalahan, dan menyatakan dana tersebut merupakan sumbangan politik yang tidak dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada Sabtu (30/1), Kantor Kejaksaan Agung Malaysia mengatakan akan melakukan segala tindakan untuk menindaklanjuti kasus ini dan berkolaborasi dengan Kantor Kejaksaan Agung Swiss. Meski demikian, Kantor Kejaksaan Agung Malaysia menegaskan bahwa penyelidikan soal dana sumbangan itu membuat Najib sepenuhnya terbebas dari dugaan kasus korupsi 1MDB. (ama/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER