Kantor Kejaksaan Agung Swiss menyatakan pada Jumat (29/1) lalu bahwa mereka telah mengidentifikasi empat kasus dugaan pelanggaran pidana di penyelewengan dana sekitar US$4 miliar atau sekitar Rp54 triliun dari perusahaan milik negara Malaysia itu.
Kantor Lauber mengumumkan pada Agustus lalu bahwa mereka telah membuka proses pidana yang berkaitan dengan 1MDB. Najib sendiri merupakan ketua dewan penasehat lembaga investasi yang sarat utang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu muncul beberapa hari setelah Jaksa Agung Malaysia membersihkan Najib dari setiap tindak pidana atau kasus korupsi. Jaksa Agung Malaysia juga menyatakan bahwa dana sebesar US$681 juta (Rp9,3 triliun) yang disetorkan ke rekening bank pribadi Najib merupakan hadiah dari Keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Pada Sabtu (30/1), Kantor Kejaksaan Agung Malaysia mengatakan akan melakukan segala tindakan untuk menindaklanjuti kasus ini dan berkolaborasi dengan Kantor Kejaksaan Agung Swiss. Meski demikian, Kantor Kejaksaan Agung Malaysia menegaskan bahwa penyelidikan soal dana sumbangan itu membuat Najib sepenuhnya terbebas dari dugaan kasus korupsi 1MDB. (ama/stu)