Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi Australia menolak kasus uji hukum yang dilayangkan oleh seorang wanita Bangladesh yang menantang hak Australia untuk mendeportasi bayi atau balita dari para pencari suaka di Pulau Nauru, di kawasan Pasifik selatan. Penolakan ini secara otomatis memungkinkan deportasi puluhan bayi dari keluarga pencari suaka yang lahir di Australia.
Pusat penampungan pencari suaka yang terletak di Pulau Nauru menampung sekitar 500 orang dan telah menuai kritikan luas dari PBB dan sejumlah lembaga pemerhati hak asasi manusia karena kondisi penampungan yang buruk dan terdapatnya berbagai laporan pelecehan anak yang sistemik.
Wanita Bangladesh yang melayangkan kasus uji hukum tersebut berada di perahu yang dicegat oleh otoritas Australia pada Oktober 2013 lalu. Dia ditahan di Pulau Christmas, Australia, dan kemudian dikirim ke Nauru.
Wanita itu melahirkan seorang anak perempuan setelah dia dipindahkan ke Australia untuk menjalani perawatan medis pada 2014, dan tetap berada di Australia dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah keluarga pengungsi bersama dengan anak-anak yang lahir di Australia dalam kondisi yang sama kini tengah menunggu giliran untuk dikembalikan ke kamp penampungan pengungsi itu.
Tim pengacara dari Pusat Hukum Hak Asasi Manusia (HRLC) yang memberikan pendampingan hukum untuk sang wanita Bangladesh itu menegaskan bahwa mengoperasikan kamp penampungan pengungsi di lepas pantai seperti di Nauru tersebut merupakan praktik ilegal.
"Saya berharap bahwa menteri imigrasi dan perdana menteri, seperti warga Australia lainnya yang bermartabat, dapat melihat bahwa tidak ada alasan untuk memindahkan 37 balita, merenggut mereka dari kelas mereka, dan menempatkan mereka ke sebuah pulau kecil," kata Direktur Advokasi Hukum HRLC, Daniel Webb, Rabu (3/2).
"Sekarang, legalitasnya mungkin rumit. Politiknya mungkin rumit. Tapi [dari sisi] moralitas sederhana. Ini secara fundamental salah," ujarnya.
Anak-anak yang lahir di Australia dari orang tua yang bukan merupakan warga negara Australia atau tidak memiliki residensi hukum, tidak berhak untuk kewarganegaraan sampai usia 10 tahun. Mereka mungkin mendapatkan kewarganegaraan jika mereka menghabiskan sebagian besar hidup mereka di Australia.
Di bawah kebijakan imigrasi Australia yang kontroversial, pencari suaka berusaha untuk mencapai negara itu dengan perahu dapat dicegat kemudian dikirim ke sejumlah kamp penampungan pengungsi di Nauru, sekitar 3.000 km sebelah timur laut Australia, atau di pulau Manus di Papua Nugini.
Keputusan pengadilan akan memungkinkan Menteri Imigrasi Australia, Peter Dutton memenuhi janjinya untuk mendeportasi bayi, serta 54 anak-anak yang dibawa ke Australia dari Nauru untuk menjalani perawatan medis, serta lebih dari 150 orang dewasa.
UNICEF menyebut keputusan itu "tidak masuk akal" dalam sebuah pernyataan, dan mendesak pemerintah Australia untuk tidak melakukan deportasi.
(ama/stu)