Pusat penampungan pencari suaka yang terletak di Pulau Nauru menampung sekitar 500 orang dan telah menuai kritikan luas dari PBB dan sejumlah lembaga pemerhati hak asasi manusia karena kondisi penampungan yang buruk dan terdapatnya berbagai laporan pelecehan anak yang sistemik.
Wanita itu melahirkan seorang anak perempuan setelah dia dipindahkan ke Australia untuk menjalani perawatan medis pada 2014, dan tetap berada di Australia dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap bahwa menteri imigrasi dan perdana menteri, seperti warga Australia lainnya yang bermartabat, dapat melihat bahwa tidak ada alasan untuk memindahkan 37 balita, merenggut mereka dari kelas mereka, dan menempatkan mereka ke sebuah pulau kecil," kata Direktur Advokasi Hukum HRLC, Daniel Webb, Rabu (3/2).
"Sekarang, legalitasnya mungkin rumit. Politiknya mungkin rumit. Tapi [dari sisi] moralitas sederhana. Ini secara fundamental salah," ujarnya.
Anak-anak yang lahir di Australia dari orang tua yang bukan merupakan warga negara Australia atau tidak memiliki residensi hukum, tidak berhak untuk kewarganegaraan sampai usia 10 tahun. Mereka mungkin mendapatkan kewarganegaraan jika mereka menghabiskan sebagian besar hidup mereka di Australia.
Keputusan pengadilan akan memungkinkan Menteri Imigrasi Australia, Peter Dutton memenuhi janjinya untuk mendeportasi bayi, serta 54 anak-anak yang dibawa ke Australia dari Nauru untuk menjalani perawatan medis, serta lebih dari 150 orang dewasa.
UNICEF menyebut keputusan itu "tidak masuk akal" dalam sebuah pernyataan, dan mendesak pemerintah Australia untuk tidak melakukan deportasi. (ama/stu)