Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Amerika Serikat Barack Obama menandatangani undang-undang penjatuhan sanksi baru terhadap Korea Utara, menyusul uji coba bom nuklir dan peluncuran roket Korea Utara dalam dua bulan terakhir dan sejumlah insiden yang terkait dengan serangan siber.
Dilaporkan
CNN pada Kamis (19/2), Obama menyetujui rancangan undang-undang sanksi terhadap Korut setelah Kongres juga menyetujui langkah ini pada awal Februari.
Bahkan dua senator AS yang tengah mengikuti perebutan kandidat calon presiden AS dari Partai Republik, Ted Cruz dari Texas dan Marco Rubio dari Florida pekan ini menyempatkan kembali ke Washington untuk memberikan dukungan mereka terhadap sanksi ini.
Penjatuhan sanksi baru terhadap Korut bertujuan untuk memaksa negara-negara sekutu Amerika untuk memberlakukan pembatasan terhadap Korea Utara sebagai cara untuk menerapkan isolasi yang lebih luas kepada negara pimpinan Kim Jong Un itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korut mengklaim menguji coba bom hidrogen pada awal Januari lalu dan meluncurkan satelit ke ruang angkasa pada Februari ini. AS menilai tindakan Korut itu mengancam stabilitas keamanan di kawasan. AS juga menduga Korut tengah mengembangkan teknologi untuk membuat rudal balistik antar benua yang dapat mencapai daratan AS.
Sementara di Dewan Keamanan PBB, sanksi multilateral terhadap Korut hingga saat ini masih terhambat lantaran terjadi silang pendapat antara China dan negara-negara lain. China, yang merupakan negara sekutu utama Korut menyatakan khawatir sanksi baru yang lebih keras dapat melemahkan ekonomi Korut.
Sanksi unilateral AS yang disetujui Obama akan membekukan aset bisnis yang terkait dengan program nuklir atau senjata Korea Utara. Sanksi ini juga berlaku kepada pihak yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di negara itu.
Senat Amerika Serikat sebelumnya menjatuhkan sanksi baru terhadap Korut, yang dicapai melalui pemungutan suara. Tidak ada satu pun penolakan dari anggota Senat dalam voting yang menghasilkan suara 96-0, Rabu (11/2).
Sanksi dijatuhkan kepada semua orang yang terlibat dalam peluncuran roket, memfasilitasi atau berkontribusi terhadap senjata pemusnah masal Korut, pemasok bahan-bahan senjata, barang mewah, pelaku pelanggaran HAM, mengganggu keamanan siber dan mendukung tindakan tersebut.
Hukuman terhadap mereka yang terlibat dalam setiap proyek senjata Korut adalah penyitaan aset, pelarangan visa dan penolakan kontrak bisnis dengan pemerintah.
Penasehat keamanan nasional untuk Gedung Putih, Susan Rice berharap China akan mendukung sanksi internasional baru terhadap Korea Utara menyusul peluncuran roket Korut pada awal bulan ini yang dianggap ancaman besar bagi keamanan dan perdamaian dunia.
Sebelumnya Direktur Intelijen Nasional AS James Clapper mengatakan bahwa Korut telah mengaktifkan kembali fasilitas reaktor pemroduksi plutonium, memberikan negara itu kemampuan lebih baik dalam membuat nuklir.
(ama)