Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 53 nelayan warga negara Indonesia dari Nusa Tenggara Timur ditahan di Dili, Timor Leste, karena disangka melakukan perdagangan ikan tanpa izin. Mereka dibebaskan pada Selasa lalu (23/2) setelah dibui selama tujuh hari.
Menurut pernyataan Kedutaan Besar RI di Dili yang diterima
CNN Indonesia, Kamis (25/2), para WNI dari Maritain, Kabupaten Alor ini masuk ke pantai Largo-Lecidere, Dili, Timor Leste dengan delapan kapal tongkang pada 16 Februari 2016. Mereka bermaksud melakukan aktivitas dagang ikan.
Menurut keterangan aparat setempat, delapan WNI yang merupakan kapten kapal mengaku diajak memasuki Dili oleh seorang pengusaha lokal bernama Joao Filipe, bermodalkan paspor dan KTP.
"Oknum Joao Filipe juga menjanjikan akan mengurus segala dokumen terkait perizinan dagang ikan dimaksud," ujar pernyataan KBRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pengusaha tersebut ternyata berbohong dan mereka tidak mendapat izin. Puluhan WNI itu ditahan selama tujuh hari di Dili dan dibebaskan Selasa lalu. Mereka kemudian dipulangkan kembali ke Alor.
Selama penahanan, KBRI Dili melakukan pendekatan kepada kepolisian Timor Leste untuk meyakinkan bahwa para WNI tidak bersalah.
"Terkait hal ini, KBRI Dili juga telah membangun komunikasi dengan Pemda Alor, NTT mengenai pentingnya membangun kesadaran para nelayan tradisional tentang batas-batas negara, kepemilikan perizinan resmi untuk mendukung aktivitas para nelayan tradisional dan perlintasan tradisional serta hubungan kekerabatan masyarakat kedua negara," ujar KBRI Dili.
(stu)