Jakarta, CNN Indonesia -- Jenazah warga negara Indonesia yang ditemukan terbungkus matras di trotoar di Jalan Changsha, Mong Kok, Hong Kong, pekan lalu belum dapat dipulangkan ke tanah air.
Berdasarkan rilis yang disebarkan Kementerian Luar Negeri RI pada Senin (15/6), jasad yang diidentifikasi bernama Wiji Astutik Supardi, 37 tahun, tersebut masih berada di Kwai Ching Public Mortuary.
(Baca juga:
Jenazah WNI Ditemukan di Dalam Matras di Hong Kong)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses otopsi terhadap jenazah telah dilakukan, namun jenazah belum dapat dipulangkan karena Kemenlu RI masih menunggu paparan terkait penyebab kematian Wiji yang akan dirilis oleh Coroner Court Hongkong dan kepolisian setempat.
Sementara, proses investigasi terhadap sejumlah orang yang dekat dengan almarhumah masih terus dilakukan oleh kepolisian Hong Kong.
Rilis Kemenlu juga memaparkan bahwa pada Rabu (10/5), dua tersangka telah ditangkap di Distrik Tuen Mun, Hong Kong, ketika akan menyeberang dari Hong Kong ke China dengan kapal feri, pukul 04.00 waktu setempat.
Dua tersangka yang ditangkap diidentifikasi bernama Wahaj Fyaz, 30 tahun, warga negara Pakistan dan Shahbaz Shan, 22 tahun, asal India.
Setelah kedua tersangka ditangkap, proses rekonstruksi dilakukan pada Kamis (11/5) pukul 15.00 waktu setempat. Dalam rekonstruksi itu, Wahaj Fyaz mengaku bahwa dia melakukan kekerasan fisik terhadap sang korban, yaitu menampar korban sebanyak 2 kali dan satu kali menendang korban. Namun, tidak ada pengakuan pembunuhan korban.
Sementara, hasil penyidikan terhadap Shahbaz Khan menunjukkan bahwa dia membantu rencana Wahaj Fyaz menyeberang ke China sebelum digagalkan polisi. Karenanya, Shahbaz juga ditetapkan sebagai tersangka.
Rencana pengambilan jenazah Wiji Astutik baru akan dilakukan pada Selasa (16/5), karena pihak kepolisian masih harus berkoordinasi dengan dokter. Hal ini terkait dengan pengakuan Wahaj Fyaz yang hanya menampar dan menendang sang korban.
Jasad Wiji Astutik Supardi ditemukan terbungkus di dalam matras kasur, dengan pakaian yang lengkap, dompet serta perhiasan, pada 8 Juni lalu.
Menurut sumber yang dikumpulkan Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia di Hong Kong, Sringatin, sang korban memasuki Hong Kong untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga, namun telah
overstay.
Menurut Wakil Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Rafail Walangitan, terdapat dugaan sementara bahwa korban tewas karena penganiayaan. Pasalnya, ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh, wajah, pipi dan kaki sang korban.
Menurut laporan yang ditulis media lokal, Coconuts Hong Kong, jasad korban ditemukan mengenakan rompi, dengan sejumlah luka pisau di tangan kanan dan di pahanya.
Terdapat juga dugaan bahwa kekasih korban yang berasal dari Pakistan diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
(ama/stu)