Pengadilan Pembunuh WNI di Hong Kong Kembali Dimulai

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2015 16:21 WIB
Mantan bankir Inggris di Hong Kong yang diduga membunuh dua warga negara Indonesia, Rurik Jutting, mulai diadili pada Jumat (8/5).
Dalam sidang dengar pendapat pada Jumat (8/5), bankir Inggris pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting, tidak memberikan pembelaan. (Reuters/Apple Daily)
Hong Kong, CNN Indonesia -- Mantan bankir Inggris di Hong Kong yang diduga membunuh dua warga negara Indonesia, Rurik Jutting, kembali diadili pada Jumat (8/5).

Diberitakan Channel NewsAsia, dalam sidang dengar pendapat ini, Jutting tidak memberikan pembelaan, tapi kemungkinan dapat berubah menjadi pengakuan tidak bersalah. Proses persidangan pun akan dilanjutkan dalam tempo empat hingga enam pekan ke depan.

Kasus ini mengejutkan Hong Kong pada November lalu. Kejadian bermulai ketika Jutting menelepon polisi untuk datang ke apartemennya yang terletak di kawasan Wanchai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di lokasi, polisi disambut dengan pemandangan mengerikan. Seorang perempuan tergeletak bersimbah darah di lantai apartemen Jutting. Saat melangkah ke balkon apartemen, polisi menemukan sebuah tas berisi jasad perempuan dengan kepala hampir putus.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa kedua orang tersebut adalah warga negara Indonesia, yaiti Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih yang diduga merupakan pekerja seks komersial.

Dari proses penyelidikan tersebut, terkuak pula fakta bahwa Jutting hijrah dari London, Inggris, ke Hong Kong pada Juli 2013. Ia baru saja berhenti dari pekerjaannya sebagai bankir di Bank of America-Merrill Lynch hanya beberapa hari sebelum insiden terjadi.

Setelah mengikuti pemeriksaan psikologi selama dua minggu, pengadilan menyatakan bahwa Jutting layak menjalani proses peradilan. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER