Pengadilan Turki Tangani 1.845 Kasus Penghinaan Erdogan

Denny Armandhanu/Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2016 08:43 WIB
Penghinaan terhadap presiden Turki adalah sebuah kejahatan yang bisa membuat pelakunya mendekam hingga empat tahun di penjara.
Penghinaan terhadap presiden Turki adalah sebuah kejahatan yang bisa membuat pelakunya mendekam hingga empat tahun di penjara. (Reuters/Kayhan Ozer/Presidential Palace Press Office)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan di Turki tengah menangani 1.845 kasus penghinaan terhadap Recep Tayyip Erdogan sejak dia menjabat presiden 18 bulan lalu, seperti yang diungkapkan Menteri Kehakiman Bekir Bozdag.

Dikutip dari Reuters, penghinaan terhadap presiden adalah sebuah kejahatan yang bisa membuat pelakunya mendekam hingga empat tahun di penjara. Namun vonis penjara atas kasus ini sangat jarang terjadi.
Banyaknya kasus penghinaan presiden memicu kritikan terhadap Erdogan yang dianggap tidak toleran dan menggunakan hukum tersebut untuk memberangus oposisi.

Mereka yang diadili atas kasus ini termasuk para wartawan, kartunis, akademisi dan siswa sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian kehakiman telah mengizinkan 1.845 kasus penghinaan terhadap Erdogan untuk diadili. Saya tidak sanggup membaca penghinaan yang memalukan terhadap presiden kita. Saya malu," kata Bozdag.
Bulan lalu, seorang pria mengajukan gugatan terhadap istrinya karena telah menghina Erdogan. Ini adalah kasus pertama seseorang akan diadili karena menghina Erdogan di dalam rumahnya sendiri.

Erdogan menjadi presiden pada 2014 setelah sebelumnya menjabat perdana menteri selama lebih dari satu dekade. Erdogan tengah mengupayakan perubahan konstitusi untuk meningkatkan kekuasaan presiden Turki. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER