Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Nasional Partai Republik mengajukan dua tuntutan hukum kepada Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat agar merilis isi email yang terkait dengan jabatan Hillary Clinton sebagai mantan menteri luar negeri AS.
Clinton, salah satu kandidat calon presiden dari Partai Demokrat, kerap menerima pertanyaan soal emailnya setelah diketahui dia menggunakan akun email pribadi dan server pribadi selama menjabat sebagai menlu AS periode 2009-2013.
Clinton telah meminta maaf atas hal ini. Namun, meski Biro Investigasi Federal masih menyelidiki kasus ini, Clinton tetap yakin dia tidak melakukan kesalahan dan percaya pemerintah akan membela dirinya.
RNC menyatakan tuntutan hukum mereka ajukan setelah Kemenlu AS dinilai gagal merespon secara tepat waktu atas permintaan perilisan email tersebut, atas nama Undang-undang Kebebasan Informasi pada Desember lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Republik menuntut dirilisnya email Clinton untuk memastikan masyarakat memiliki informasi untuk memutuskan apakah Clinton layak mencalonkan diri sebagai presiden.
RNC menjabarkan bahwa gugatan hukum pertama meminta perilisan email, pesan di BlackBerry Messenger maupun pesan singkat antara Clinton yang saat itu masih menjabat sebagai menlu dan beberapa ajudan seniornya, termasuk kepala staf Cheryl Mills, dan direktur perencanaan kebijakan, Jake Sullivan.
Gugatan kedua meminta perilisan email dan pesan lain yang dikirimkan melalui perangkat elektronik di antara puluhan Kemenlu AS yang menggunakan satu atau lebih dari satu domain internet yang berbeda, selama periode 1 Februari 2013 hingga 4 Desember 2015.
Permintaan tersebut termasuk perilisan email kepada para pejabat Kemenlu RI, website kampanye Clinton, HillaryClinton.com, atau website yayasan mantan Presiden Bill Clinton, ClintonFoundation.org.
Gugatan ini juga meminta perilisan email dari domain MediaMatters.org, organisasi nirlaba yang berusaha untuk melawan apa informasi konservatif yang menyesatkan di media AS.
(ama)