Disekap 15 Tahun, TKI di Saudi Tuntut Gaji Rp378 Juta

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2016 18:32 WIB
Seorang TKI di Saudi yang berhasil dibebaskan dari penyekapan menuntut pembayaran gaji ratusan juta rupiah yang selama ini tak pernah diterimanya.
Siti Nur Fatimah (tengah) seorang TKI di Arab Saudi yang menuntut majikannya pembayaran gaji selama 15 tahun bersama dengan Pelaksana Fungsi Kekonsuleran KRJI Jeddah, Rahmat Aming (kiri) dan staf KJRI Jeddah (kanan) di depan Kementerian Tenaga Kerja Saudi. (Dok. KJRI Jeddah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah berhasil dibebaskan dari penyekapan majikannya selama 15 tahun, seorang tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, Siti Nur Fatimah, menuntut pembayaran gaji senilai ratusan juta rupiah sebagai imbalannya bekerja tanpa menerima upah selama ini.

Siti, 34, berhasil dibebaskan pada pertengahan Januari lalu setelah berhasil dilacak keberadaannya oleh tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang bekerja sama dengan intelijen Jizan. Setelah dibebaskan, Siti menuturkan kisahnya bahwa dia pertama kali menjejakkan kaki di Saudi pada 2001 dan bekerja untuk seorang polisi yang memiliki 11 anak.

Setahun pertama, semua berjalan lancar. Namun pada tahun kedua, keadaan berubah. Siti sangat sulit keluar rumah, bahkan paspornya ditahan oleh majikan. Gajinya selama bekerja bertahun-tahun pun tak pernah dibayar.
Kontrak kerja Siti yang hanya dua tahun pun dilanggar, dia diperkerjakan paksa selama 15 tahun tanpa pernah mendapatkan bayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, tinggal dalam mes perlindungan di KJRI Jeddah, Siti memperjuangkan haknya dengan menuntut gaji selama 15 tahun kepada majikannya sebesar 108 ribu riyal (Rp378 juta) dan tiket kepulangan ke Indonesia.

Pelaksana Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah, Rahmat Aming menuturkan bahwa sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar pada Senin (21/3). Namun majikan Siti tidak datang sehingga sidang harus ditunda 10-12 hari ke depan.

"Setelah menunggu satu jam lebih tidak ada respon dari pihak majikan, sehingga ditunda, namun keterangan Siti tetap dicatat," ujar Rahmat ketika dihubungi CNN Indonesia pada Selasa (22/3).
Rahmat menuturkan sidang selanjutnya akan mengagendakan penuntutan pembayaran gaji selama 15 tahun, tiket kepulangan ke Indonesia, pengembalian paspor, pembuatan izin meninggalkan Saudi (exit permit) serta pengembalian barang pribadinya yang masih berada di rumah majikannya.

"Semua itu kewajiban dari majikannya. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan dengan berbagai cara hingga kasus ini tuntas," kata Rahmat.

Rahmat mengungkapkan tim KJRI juga telah mengajukan kepada mahkamah umum agar sang majikan dijerat pasal penyembunyian orang, namun masih menunggu persetujuan ketua mahkamah.

Jika pada sidang-sidang selanjutnya sang majikan tak juga bekerja sama, lanjut Rahmat, maka kasus ini akan dibawa ke Mahkamah Eksekusi. Jika dinyatakan bersalah, lanjut Rahmat, maka sang majikan terancam dua macam hukuman.
"Dia akan dipenjara. Hukuman lainnya, aksesnya diblok, baik akses keuangan, perbankan maupun keimigrasian," kata Rahmat.

Sementara, Wakil Ketua Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN), Imam Syafii selaku kuasa hukum keluarga Siti di Cilacap, tengah mengupayakan pemberangkatan keluarga Siti sebagai dukungan moril kepada perempuan kelahiran 1982 itu.

Imam sudah mendampingi Sukarno, 57, ayah kandung Siti, untuk mengadukan masalah ini ke berbagai pihak, termasuk Crisis Center BNP2TKI maupun pemda setempat. "Saat ini, saya sedang berusaha agar Sukarno dapat difasilitasi oleh pemerintah baik Pemda atau Pusat supaya bisa dihadirkan dalam sidang di Arab Saudi. Mengingat, ini sebagai bentuk dukungan moril bagi Siti yg sudah 15 tahun tidak pernah bisa berkomunikasi dengan keluarganya apalagi bertemu," ujar Imam.
Imam menyatakan bahwa pihak agen yang memberangkatkan Siti sudah dipanggil oleh BNP2TKI. Namun, mereka menyatakan jika data dan dokumen Siti sudah tidak ada karena Siti berangkat sudah lama, yakni tahun 2001.

"Saya sudah mengirim surat via email ke Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI agar permohonan saya dipertimbangkan oleh BNP2TKI. Surat tersebut saya tembuskan ke Direktur PWNI BHI Kemlu, Kepala BNP2TKI, Anggota Kimisi D DPRD Cilacap, Bupati Cilacap, dan berkordinasi dengan P4TKI Cilacap," ujar Imam.

Namun, sejauh ini, belum ada surat balasan dari BNP2TKI. (ama/ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER