Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah ingin mengedepankan langkah dialog dalam rangka membebaskan anak buah kapal asal Indonesia yang disandera kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina.
"Sekali lagi yang terakhir ini opsi dialog tetap didahulukan untuk menyelamatkan yang disandera," kata Presiden Joko Widodo ditemui di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (3/4) malam.
Meski begitu, pemerintah sudah mempersiapkan pasukan reaksi cepat di Tarakan, Kalimantan Timur, kalau-kalau operasi militer diperlukan. Tapi Presiden menegaskan, pasukan Indonesia tak bisa bertindak di perairan negara lain tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pantau terus baik mulai latihan, mulai simulasi kalau diperlukan. Tetapi untuk masuk ke wilayah negara lain harus ada izin," kata Jokowi.
Selain itu, Presiden juga mengatakan untuk melakukan operasi militer pembebasan sandera di wilayah negara lain juga memerlukan izin dari DPR RI. Dia menjelaskan pemerintah masih belum meminta izin itu.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Kementerian Luar Negeri sudah berkomunikasi dengan keluarga sepuluh ABK itu. Posisi sandera itu juga sudah diketahui.
Kabar soal penyanderaan itu diketahui pada Senin (28/3). Dikabarkan bahwa anggota kelompok Abu Sayyaf membajak kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 yang berbendera di Indonesia, dalam perjalanan dari Sungai Puting Kalimantan Selatan menuju Batangas, Filipina Selatan.
Wakil Komandan Pasukan Khusus Zambasulta (Zamboanga-Basilan-Sulu dan Tawi-Tawi), Mayor Jenderal Demy Tejares, mengatakan bahwa kapal itu dibajak di perairan Sulu pada Senin (27/3) malam. Brahma 12 sudah dilepas dan kini berada di tangan otoritas Filipina, sedangkan Anand 12 dan sepuluh awaknya masih disandera.
Abu Sayyaf kemudian meminta tebusan sekitar Rp15 miliar sebagai kompensasi atas pembebasan para ABK Indonesia. Namun pemerintah Republik Indonesia keberatan memenuhi tuntutan itu. Pemerintah masih menunggu izin dari Filipina dalam menggelar operasi penyelamatan sandera.
(ded/ded)