Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas imigrasi Inggris meretas ponsel para pengungsi, termasuk korban pemerkosaan dan penyiksaan, selama tiga tahun terakhir.
Dilaporkan media Inggris,
The Independent pada Senin (11/4), sejak 2013 petugas imigrasi Inggris diberi kekuasaan yang memungkinkan mereka untuk terlibat dalam "interupsi properti, termasuk interupsi dengan peralatan" melalui amandemen terhadap Undang-undang Polisi pada 1997.
Peraturan ini memberikan mereka kekuatan hukum untuk menginstal penyadap di rumah, mobil, maupun pusat penahanan, serta mengizinkan mereka untuk meretas ponsel dan komputer.
Terkait hal ini, Kementerian Dalam Negeri Inggris merilis pernyataan yang memaparkan bahwa kewenangan itu "memperkuat pengamanan dan pengawasan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka hanya dapat menggunakan kewenangan itu untuk menyelidiki dan mencegah kejahatan serius yang berkaitan dengan imigrasi atau pelanggaran nasional," katanya.
Dokumen yang disediakan oleh Menteri Dalam Negeri Inggris mengungkapkan kewenangan itu hanya diberikan kepada sekitar 700 staf Lembaga Perbatasan Inggris.
Dokumen itu mencatat, "Tujuan keseluruhan ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa petugas imigrasi dapat menyebarkan berbagai teknik investigasi untuk menangani secara efektif dengan semua kejahatan imigrasi."
Kepala advokasi Amnesty International Inggris, Allan Hogarth, menyatakan kepada
The Independent bahwa "privasi imigran dan teman serta keluarga mereka tidak mendapatkan keadilan sebagaimana warga lain."
"Tapi Parlemen telah memberikan kekuasaan lebih bagi para petugas imigrasi selama bertahun-tahun dan interupsi privasi seperti ini tak terelakkan," ujarnya.
"Berita sedih ini menegaskan apa yang sudah kita ketahui soal upaya tanpa henti pemerintah untuk memberangus hak privasi kita," katanya.
(ama/stu)