Jakarta, CNN Indonesia -- Israel menyetujui rencana lebih dari 200 rumah di permukiman baru di Tepi Barat, wilayah yang diduduki Israel. Jumlah ini merupakan peningkatan yang tajam dalam proyek permukiman tahun ini.
Juru bicara pengawas permukiman Peace Now, Hagit Ofran menyatakan bahwa pemerintah memberikan lampu hijau untuk setidaknya 229 rumah, yang kini berada dalam berbagai proses penyelesaian.
Permukiman Yahudi dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional dan dipandang sebagai hambatan utama dalam upaya perdamaian karena dibangun di atas tanah Palestina.
"Kebijakan ini membunuh solusi dua-negara," kata Ofran pada Kamis (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah proyek permukiman ini harus melewati lima tahap administrasi sebelum mencapai persetujuan akhir dari Menteri Pertahanan Israel, Moshe Yaalon.
Kementerian Pertahanan Israel belum memberikan komentar terkait penyetujuan rencana permukiman ini. Sementara, kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menolak berkomentar kepada AFP.
Pekan ini, Peace Now menyatakan bahwa jumlah permukiman Israel di Tepi Barat yang akan dibangun lebih dari tiga kali lipat pada kuartal pertama 2016, dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada periode Januari hingga Maret, sejumlah proyek untuk 674 unit perumahan melewati setidaknya salah satu langkah dalam proses persetujuan perencanaan. Jumlah ini meningkat dari 194 unit perumahan pada kuartal pertama 2015.
Dalam rencana terbaru pembangunan di permukiman Yahuni ini setidaknya 903 rumah akan dibangun.
Amerika Serikat dan Uni Eropa mengecam keras pembangunan permukiman Yahudi oleh Israel.
Sekjen Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Saeb Erekat menyatakan bahwa "kolonisasi Israel yang terus-menerus terhadap Palestina merupakan kejahatan perang di bawah hukum internasional."
"Persetujuan terbaru atas pembangunan permukiman, dan peningkatan yang signifikan dalam aktivitas permukiman Israel selama tahun 2016, seharusnya menjadi pengingat bagi masyarakat internasional atas tanggung jawab untuk mengakhiri kejahatan tersebut," katanya.
(ama/stu)