Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang ayah Muslim yang taat gagal meyakinkan hakim Pengadilan Tinggi Exeter, Inggris agar membolehkan kedua putranya disunat.
Dilaporkan
The Guardian pada Selasa (19/4), pria yang lahir di Aljazair namun tinggal di Inggris, berpendapat bahwa sunat sesuai dengan "ajaran Muslim dan keyakinan agama." Menurut pria yang tak dipublikasikan namanya itu, sunat baik dilakukan oleh kedua putranya.
Pendapat ini tidak disetujui oleh mantan istrinya, yang juga merupakan ibu dari kedua putranya. Setelah berpisah, sang mantan istri selama ini membesarkan kedua putranya, yang masing-masing berusia empat dan enam tahun itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Pengadilan Exeter, Justice Roberts, menolak permohonan sang ayah setelah menganalisis argumen pada sidang pengadilan keluarga di Exeter, Devon. Dia memutuskan sunat sebaiknya ditunda hingga kedua putranya mencapai usia untuk dapat menentukan sendiri pilihan hidupnya.
Kasus ini terungkap pada Senin (18/4) dalam dokumen yang merinci berbagai keputusan Roberts. Hakim mengatakan identitas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak dapat dipublikasikan. Sang hakim hanya menyebutkan bahwa sang ayah dan ibu dari kedua putra itu berusia 30-an.
Hakim mengungkapkan bahwa sang ayah tinggal di Inggris selama 15 tahun. Dalam putusannya, Hakim Roberts memaparkan, sang ayah menilai bahwa "sebaiknya kedua anaknya diperbolehkan untuk disunat" sesuai dengan "ajaran dan keyakinan agama Islam."
Namun, mantan istrinya "menentang praktik itu hingga anak-anaknya sudah cukup umur untuk setuju menjalaninya."
(stu)