AS: Bank Sentral Iran Harus Bayar Kompensasi Korban Bom 1983

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Jumat, 22 Apr 2016 18:47 WIB
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa aset Iran bernilai sekitar US$2 miliar harus diserahkan kepada keluarga korban bom di barak militer AS di Beirut pada 1983.
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa aset Iran bernilai sekitar US$2 miliar harus diserahkan kepada keluarga korban bom di barak militer AS di Beirut pada 1983. (Reuters/Joshua Roberts)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa aset Iran yang dibekukan bernilai sekitar US$2 miliar harus diserahkan kepada warga Amerika yang merupakan keluarga korban tewas dalam berbagai serangan bom yang dilakukan oleh Iran pada medio 1980-an. Menanggapi keputusan ini, Iran pada Kamis (21/4) mengecam Mahkamah Agung AS dan menyebutnya sebagai "pencuri."

Sebanyak enam dari delapan hakim Mahkamah Agung AS pada pekan ini menguatkan keputusan yang mendukung keluarga korban serangan bom di barak Korps Marinir AS di Beirut, Libanon, pada 1983 yang menewaskan 241 anggota militer AS, serangan bom di Khobar Towers yang menewaskan 19 warga AS di Arab Saudi, dan sejumlah serangan lain yang dilakukan oleh Iran.

Keputusan itu memengaruhi lebih dari 1.000 warga AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Ruth Bader Ginsburg menolak upaya bank sentral Iran, Bank Markazi, untuk memblokir pembayaran kepada pihak korban dan keluarga korban. Bank Markazi sempat mengajukan banding atas keputusan pengadilan AS pada 2014 terhadap lebih dari 1.000 warga AS yang menjadi penggugat.

Aset dan obligasi Iran tersebut disimpan dapat akun perusahaan investasi yang diawasi oleh mantan hakim federal Stanley Sporkin.

Dengan keputusan dari Mahkamah Agung ini, tim pengacara para penggugat menilai tinggal menunggu waktu Sporkin untuk memberikan kompensasi bagi keluarga korban.

Salah seorang keluarga korban Deborah Peterson, yang merupakan kepala tim penggugat, menyatakan kepada Reuters bahwa keputusan ini bukan hanya soal uang.

"Tujuannya adalah agar mereka yang bertanggung jawab atas pengeboman itu bertanggung jawab, dan bagi dunia untuk memahami apa yang terjadi di Beirut," kata Peterson, saudara dari Marinir Kopral James Knipple yang tewas dalam serangan bom di Beirut.

Sementara, mantan jaksa agung AS yang mewakili keluarga korban, Theodore Olson menyatakan, "Kami sangat senang dengan keputusan Mahkamah Agung, yang akhirnya menetapkan soal bantuan yang sudah lama ditunggu oleh lebih dari 1.000 korban terorisme Iran dan keluarga mereka."

"Banyak di antaranya [keluarga korban] menunggu puluhan tahun atas ganti rugi," ujar Olson, dikutip dari AFP.

Sementara, Iran mengecam keputusan Mahkamah Agung AS yang disebut sebagai tindakan "pencuri."

"Ini sangat tidak dapat diterima. Ini seperti tindakan pencuri, ini seperti mencuri uang Iran dan kami sangat mengecamnya," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Hossein Jaber Ansari.

"Keputusan ini tidak sesuai dengan hukum internasional," ujarnya.

Keputusan Mahkamah Agung AS ini ditetapkan pada hari yang sama dengan kunjungan Presiden AS Barack Obama ke Arab Saudi, yang merupakan rival terbesar Iran di Timur Tengah.

Hubungan Iran dengan Washington merenggang setelah revolusi Islam Iran pada 1979. Permusuhan terhadap Amerika Serikat selalu menjadi seruang utama bagi kelompok garis keras di Iran.

"Keputusan pengadilan AS sekali lagi menunjukkan permusuhan Amerika terhadap Iran, dan membuktikan bahwa Amerika tidak bisa dipercaya," kata Ansari. (ama/den)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER