Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan di Dallas, Amerika Serikat, pekan ini menjatuhkan hukuman 38 tahun penjara kepada seorang remaja karena membunuh seorang imigran Irak.
Nykerion Nealon, 19, dinyatakan bersalah pada Senin dari penembakan fatal terhadao Ahmed Al-Jumaili, 36, Maret 2015 lalu di tempat parkir kompleks apartemennya.
Aksi pembunuhan terjadi ketika saat Al-Jumaili, 36, imigran asal Irak tengah berfoto bersama keluarganya yang baru pertama kali melihat salju. Al-Jumaili baru berada di Amerika Serikat selama tiga pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak berwenang sebelumnya menduga bahwa aksi ini merupakan kejahatan rasial. Meski demikian, para penyidik menilai Nealon tidak mengetahui negara asal Al-Jumaili, dan mungkin saja tengah mencoba membalas dendam menyusul aksi penembakan di apartemen kekasihnya.
Para jaksa menyatakan bahwa Nealon, yang saat itu berusia 17 tahun, meluncurkan 14 putaran tembakan dari senapan AK-47 terhadap Al-Jumaili.
Imigran yang melarikan diri dari konflik di Irak pun kemudian terhuyung menuju ke apartemennya, lalu pingsan. Al-Jumaili kemudian dinyatakan meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit.
"Datang ke negara ini untuk merajut awal yang baru, tapi impian itu direnggut dari mereka dalam cara yang menggenaskan," kata Alia Salem, direktur eksekutif kelompok pemerhati HAM warga Islam, Dewan Hubungan Amerika dan Islam,
Nealon terancam hukuman paling tinggi hingga 99 tahun penjara dan dihukum oleh jaksa yang sama yang menghukum dengan dia sebelumnya. Tim pengacara Nealon belum memberikan komentar terkait hal ini.
(ama)