Aksi pembunuhan terjadi ketika saat Al-Jumaili, 36, imigran asal Irak tengah berfoto bersama keluarganya yang baru pertama kali melihat salju. Al-Jumaili baru berada di Amerika Serikat selama tiga pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para jaksa menyatakan bahwa Nealon, yang saat itu berusia 17 tahun, meluncurkan 14 putaran tembakan dari senapan AK-47 terhadap Al-Jumaili.
Imigran yang melarikan diri dari konflik di Irak pun kemudian terhuyung menuju ke apartemennya, lalu pingsan. Al-Jumaili kemudian dinyatakan meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit.
"Datang ke negara ini untuk merajut awal yang baru, tapi impian itu direnggut dari mereka dalam cara yang menggenaskan," kata Alia Salem, direktur eksekutif kelompok pemerhati HAM warga Islam, Dewan Hubungan Amerika dan Islam,
Nealon terancam hukuman paling tinggi hingga 99 tahun penjara dan dihukum oleh jaksa yang sama yang menghukum dengan dia sebelumnya. Tim pengacara Nealon belum memberikan komentar terkait hal ini. (ama)