RI Upayakan Banding Kasus WNI Tervonis Mati di Malaysia

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 19:03 WIB
Rita Krisdianti divonis mati pengadilan Penang karena kedapatan membawa sabu seberat 4 kg di dalam tasnya. Dia diduga adalah korban penipuan mafia narkotika.
Rita Krisdianti divonis mati pengadilan Penang karena kedapatan membawa sabu seberat 4 kg di dalam tasnya. Dia diduga adalah korban penipuan mafia narkotika. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan dan mengupayakan banding atas vonis mati terhadap TKI asal Ponorogo, Rita Krisdianti, yang tersangkut kasus narkotika di Malaysia.

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menuturkan pemerintah dan perwakilan di Penang saat ini berjuang melalui banding. Kuasa hukum pemerintah Indonesia terus mencari bukti menguatkan agar Rita terlepas hukuman mati.

Selain itu pemerintah Indonesia terus memberikan informasi yang lengkap kepada keluarga Rita terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terus lakukan pendampingan dan komunikasi sehingga keluarga mendapatkan informasi perkembangan yang dialami Rita," ujar Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (31/5).

Menurut Retno hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memastikan hak-hak seluruh warga negara Indonesia, termasuk yang berada di luar negeri.

Sebelumnya Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, pemerintah terus bertemu dengan pihak kerajaan. Sebab, hanya raja yang dapat memveto keputusan pengadilan.

Perkara ini bermula ketika Poniyati, ibunda Rita mengadukan dan melaporkan kasus yang menimpa anaknya secara resmi kepada Migrant Institute pada 16 Januari 2016. Rita diduga merupakan korban penipuan dan perdagangan orang yang terjebak mafia narkoba.

Rita diberangkatkan PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke HongKong, Januari 2013. Selang tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan.

Dia kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau dan diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.

Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.

Namun ketika sampai di Bandara Penang, Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Malaysia karena ditemukan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram di dalam kopernya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER