KBRI Damaskus: Masalah S.O.S di Suriah adalah TPPO

Ike Agestu | CNN Indonesia
Minggu, 12 Jun 2016 14:14 WIB
Indonesia telah menghentikan pengiriman TKI ke Suriah sejak konflik dimulai pada 2011, namun pengiriman terus dilakukan hingga kini.
Indonesia telah menghentikan pengiriman TKI ke Suriah sejak konflik dimulai pada 2011, namun pengiriman terus dilakukan hingga kini. (CNN Indonesia/Ike Agestu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 33 warga negara Indonesia kembali direpatriasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Damaskus, Suriah, via Bandara Beirut, Libanon. Lima di antaranya diduga kuat merupakan korban perdagangan manusia.

Duta Besar RI untuk Suriah, Djoko Harjanto, menegaskan bahwa pemulangan atau repatriasi WNI merupakan program yang telah berlangsung sejak tahun 2011 karena situasi keamanan di Suriah yang masih sangat mengkhawatirkan, sehingga kontrak kerja pada TKI tidak mungkin diperpanjang lagi.

"Dengan keberangkatan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) WNI/TKW ini, saat ini di shelter KBRI Damaskus masih terdapat 21 (dua puluh satu) WNI yang diduga kuat korban perdagangan manusia," bunyi rilis pers dari KBRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Repatriasi yang dilakukan pada Kamis lalu ini merupakan gelombang ke-275 yang dilakukan KBRI Damaskus sejak konflik melanda negara Timur Tengah itu pada 2011.

Makhya Suminar, pelaksana fungsi protokol dan konsuler KBRI Damaskus kepada CNN Indonesia.com bulan lalu sempat mengatakan bahwa persoalan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) merupakan darurat yang dihadapi oleh Indonesia di Suriah.

"Masalah SOS di Suriah adalah TPPO," ujar Makhya yang kerap disapa Maya. "Sudah jelas dilarang, tapi terus ada pengiriman. Itu merugikan dalam banyak hal. Pertama, image kita rusak. Kerugian secara finansial [rugi] untuk hal yang tidak bermanfaat. Yang mengirim [TKI] mendapat uang, namun jika ada masalah, maka negara yang menanggung."

Indonesia sendiri mulai mengirimkan tenaga kerja ke Suriah pada 2006, namun moratorium dilakukan melalui SK Dirjen Binapenta Kemenakertrans No. KEP. 157/PPTK/VII/2011 tanggal 9 Agustus 2011, terhitung mulai 5 September 2011.

Sejak itu, maka Maya mengatakan bahwa pengiriman TKI ke Suriah dinyatakan sebagai TPPO. Terlebih, Kementerian Tenaga Kerja kembali mengeluarkan penghentian dan pelarangan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah melalui SK Menaker No.60 tahun 2015.

Namun pengiriman TKI, nyatanya tetap saja dilakukan. Sejak moratorium hingga April 2016, KBRI telah menangani 153 kasus TPPO. Angka itu tersebar di setiap tahun; satu kasus pada 2012, 26 kasus pada 2013, 16 kasus pada 2014, 85 kasus pada 2015, dan 25 kasus sepanjang Januari-April 2016.

"Jumlah ini diprediksi masih terus bertambah setiap harinya," tambah Maya.

"Operan" dari negara lain

"Saya dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di Dubai, namun ternyata saya tahu-tahu dijual ke Suriah," ucap Karsih binti Rasim di tempat perlindungan KBRI di Damaskus. Karsih, bercerita awalnya ia bekerja di Oman selama dua tahun pada 2011-2013.

"Setelah kontrak kerja habis, saya mau pulang ke Indonesia. Namun agen menawarkan gaji besar untuk bekerja di Dubai. Ternyata saya malah dikirimkan ke Suriah. Di bandara saya dijemput oleh agen yang ada di Suriah dan saya diajak bertemu majikan baru," kata Karsih.

Ia akhirnya melarikan diri dari rumah majikannya di Intizhar, karena mendapat pelecehan seksual dan tak digaji selama dua tahun bekerja.

"Kontrak saya tiga tahun dan akan habis akhir 2016. Tapi saya kabur pada Desember 2015 karena gaji tidak dikasih dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikan," kata dia. Padahal, ia seharusnya mendapat gaji sebesar US$150 per bulan (setara Rp1,9 juta).

Karsih berhasil melarikan diri setelah dibantu oleh tetangga majikannya dan diantar di KBRI Damaskus. Ia termasuk dalam 33 TKI yang direpatriasi oleh KBRI Kamis lalu dan dijadwalkan tiba di Jakarta pada Minggu (12/6).

Kebanyakan TKI yang berada di Suriah, menurut Maya adalah "operan" dari negara ketiga, mayoritas dari Oman.

"Semua TKI yang di Suriah bermasalah, karena sudah ditolak di negara lain karena tidak layak, maka dikirim ke Damaskus," ujar Maya. Misalnya, kata Maya, para TKI yang mengidap penyakit jiwa, mengidap penyakit berat atau punya kecenderungan melakukan bunuh diri, yang seharusnya tak layak dikirimkan ke negara lain.

Jika sudah tersandung kasus dan tiba di KBRI, maka Maya mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan pemulangan TKI dan memperjuangkan pembayaran gaji mereka selama bekerja, bahkan hingga ke pengadilan.

"Ada lima syarat kepulangan TKW yaitu punya paspor, tiket, iqomah (izin tinggal), izin keluar dan menyelesaikan segala permasalahan dan hak-haknya dengan majikan," ujar Maya.

Persoalan di Suriah dan dalam negeri

Di Suriah, Maya mengatakan bahwa terdapat ketidaksamaan kepentingan antara kepentingan pemerintah Indonesia dan Suriah.

"Indonesia sepihak menyatakan moratorium dan penghentian [pengiriman]," ujar Maya. Namun di lain pihak, pemerintah Suriah tetap menerima TKI.

Di dalam negeri, sementara itu, terdapat pula masalah penegakan hukum.

“Awal masalah di dalam negeri adalah penegakan hukum, karena BNP2TKI tidak bisa mengejar agen bermasalah, imigrasi tidak koperatif, polisi terlibat,” kata Maya.

Padahal, menurutnya, KBRI Damaskus telah memberi informasi soal terduga pelaku perdagangan manusia beserta rute pengiriman TKI kepada pihak berwenang di Indonesia.

"Pengiriman TPPO Di Suriah itu dilakukan oleh Bungawati dan Iyad Masur/Mario di Kuala Lumpur. Jalur reguler: Jakarta-Batam-Kuala Lumpur-Dubai-Abudhabi-Qatar-Oman-Damaskus. Sedangkan jalur baru itu Jakarta-Batam-KL-Istanbul-Beirut-Damaskus," jelas Maya.

Sementara tak terlihat jelas upaya pemberantasan perdagangan manusia di dalam negeri, pengiriman TKI terus dilakukan dan hampir setiap hari di KBRI, korban berdatangan mencari perlindungan. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER