Amnesty Kecam Hukuman Gantung Remaja Pelaku Sodomi di Iran

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2016 08:37 WIB
Hukuman gantung di Iran dilakukan dengan perlahan dan menyiksa, butuh waktu beberapa menit sebelum akhirnya tervonis mati meninggal dunia.
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga pemerhati HAM Amnesty International mengecam hukuman gantung terhadap remaja pelaku sodomi oleh Iran bulan lalu. Menurut Amnesty, eksekusi terhadap remaja menunjukkan "antusiasme yang memuakkan" dari Iran.

Kecaman ini dilayangkan menyusul hukuman gantung terhadap Hassan Afhsar, 19, pada 18 Juli lalu di penjara Arak, Provinsi Markazi. Afshar adalah remaja pertama yang tercatat dihukum mati tahun ini.

Dikutip dari CNN, Kamis (4/8), Afshar saat berusia 17 tahun bersama dua remaja lainnya menyodomi seorang remaja pria pada Desember 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afshar bersikeras bahwa tindakan itu dilakukan atas dasar kerelaan korban. Namun pengadilan tahun lalu menyatakan bahwa itu adalah perkosaan dengan cara sodomi yang terancam hukuman mati di Iran.

Amnesty International mencatat, eksekusi itu tetap dilakukan padahal pengadilan telah mengatakan kepada orang tua Afshar bahwa kasusnya akan ditinjau kembali bulan depan.

"Iran telah menunjukkan antusiasmenya yang memuakkan dengan menghukum mati remaja, bertentangan dengan hukum internasional, dan tidak memiliki batas," kata Magdalena Mughrabi, wakil direktur program Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International.

Amnesty mengatakan Afshar tidak didampingi pengacara dan pengadilannya terlalu terburu-buru menjatuhkan vonis eksekusi, yaitu sekitar dua bulan sejak penahanannya.

Mughrabi mengatakan Afshar tidak diberitahu soal rencana eksekusinya selama sekitar tujuh bulan agar tidak membuatnya stres.

Beberapa hari setelah Afshar digantung, pengadilan Iran menjadwalkan hukuman mati Alireza Tajiki, remaja lainnya yang melakukan sodomi saat berusia 18 tahun.

Mughrabi mengatakan, saat ini ada 160 orang yang berada di ambang tiang gantung di Iran karena kejahatan yang mereka lakukan saat berusia di bawah 18 tahun.

Amnesty mengatakan, perkosaan bukanlah kejahatan yang bisa dihukum mati berdasarkan hukum internasional.

"Hukum Iran mengkriminalkan hubungan seksual antar lelaki dengan hukuman mati, berarti jika kasus ini terjadi atas dasar sukarela, maka remaja yang menuduh Hassan Afshar telah memperkosanya juga akan dihukum mati," ujar Amnesty.

Hukum internasional, lanjut Amnesty, berdasarkan Konvensi HAM untuk Anak PBB, juga melarang hukuman mati bagi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berusia di bawah 18 tahun.

Meninggal perlahan di tiang gantung

Iran tahun lalu mengeksekusi mati sedikitnya 977 orang, jauh lebih banyak dibanding tahun 2014, yaitu 200 orang. Kebanyakan yang dieksekusi adalah pelaku kejahatan narkotika.

Tidak hanya vonis mati yang dikecam, namun juga cara Iran menghabisi nyawa para pesakitan.

Lembaga Iran Human Right, IHR, mengatakan eksekusi gantung di Iran dilakukan dengan cara dililit lehernya dengan tali dan dikerek dengan crane. Cara ini membuat para tervonis meninggal perlahan dan menyakitkan.

"Butuh beberapa menit bagi mereka untuk meninggal, cara ini menyiksa mereka. Dua tahun lalu, seorang pria digantung selama 14 menit sebelum akhirnya meninggal," kata Mahmood Amiry-Moghaddam dari IHR, dikutip dari IB Times.

"Jadi gantung bertujuan sebagai cara standar dalam menciptakan kesakitan sejenak. Mereka tidak mati begitu saja, tapi mencekik dengan perlahan," lanjut dia.

IHR mencatat, pada tahun 2015 telah ada sedikitnya 1.900 orang yang dihukum mati di Iran sejak Hassan Rouhani menjabat presiden pada Juni 2013. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER