Jakarta, CNN Indonesia -- Parlemen Mesir menyetujui kebijakan yang melarang petugas polisi memberikan informasi kepada media. Pakar menilai kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah Mesir untuk menutupi berbagai pelanggaran tingkat tinggi dan kasus korupsi.
Amandemen terhadap hukum otoritas polisi yang disetujui oleh parlemen pada Selasa (9/8) akan melarang setiap petugas memberikan informasi atau mempublikasikan dokumen, laporan atau foto yang terkait dengan pekerjaan mereka tanpa izin tertulis dari kementerian dalam negeri.
Polisi yang melanggar kebijakan baru terancam hukuman penjara dengan waktu yang tidak ditentukan dan denda hingga 20 ribu pound Mesir, atau setara dengan Rp29 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Februari lalu, Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi memerintahkan kepada kementerian dalam negeri untuk menindak tegas kekerasan yang dilakukan polisi dan segera mengajukan proposal ke parlemen untuk mencapai tujuan ini, di tengah kemarahan publik terhadap insiden penembakan mati yang dilakukan petugas terhadap seorang supir hanya karena berbeda pendapat.
Para pakar menilai kebijakan baru ini dirancang untuk menutupi tindak enyalahgunaan jabatan tingkat tinggi.
"Hukum ini adalah contoh lain dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melemahkan transparansi yang penting dalam sebuah negara modern," kata Timothy Kaldas, pakar dari Tahrir Institute for Middle East Police.
"Kebijakan ini adalah agar negara mengawasi secara ketat informasi yang hanya akan meningkatkan keraguan soal integritas pernyataan dari pemerintah," kata Kaldas.
Perubahan ini juga menuntut agar polisi memiliki penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kelompok hak asasi manusia dan pengacara telah lama mengeluhkan soal budaya impunitas di kalangan pejabat di Mesir. Mereka menilai bahwa kebrutalan polisi tersebar luas.
(ama/stu)