Polisi yang melanggar kebijakan baru terancam hukuman penjara dengan waktu yang tidak ditentukan dan denda hingga 20 ribu pound Mesir, atau setara dengan Rp29 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pakar menilai kebijakan baru ini dirancang untuk menutupi tindak enyalahgunaan jabatan tingkat tinggi.
"Hukum ini adalah contoh lain dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melemahkan transparansi yang penting dalam sebuah negara modern," kata Timothy Kaldas, pakar dari Tahrir Institute for Middle East Police.
"Kebijakan ini adalah agar negara mengawasi secara ketat informasi yang hanya akan meningkatkan keraguan soal integritas pernyataan dari pemerintah," kata Kaldas.
Perubahan ini juga menuntut agar polisi memiliki penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kelompok hak asasi manusia dan pengacara telah lama mengeluhkan soal budaya impunitas di kalangan pejabat di Mesir. Mereka menilai bahwa kebrutalan polisi tersebar luas. (ama/stu)