Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Malaysia akan mencari fatwa ulama soal aborsi bagi para penderita zika yang tengah hamil. Pasalnya, virus ini membahayakan tumbuh kembang janin di dalam rahim.
Menurut kantor berita
Bernama, Rabu (14/9), Menteri Kesehatan Malaysia Dr S. Subramaniam akan bertemu dengan Dewan Fatwa Nasional pekan depan untuk berdiskusi soal hukum Islam terkait aborsi penderita zika.
Subramaniam mengatakan, saat ini hanya ada satu mufti di dewan fatwa yang berbicara soal aborsi zika ini. Selain itu, menurut hukum di Malaysia aborsi hanya bisa dilakukan jika nyawa ibu terancam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap bisa tercipta konsensus nasional soal tindakan medis terhadap ibu hamil yang menderita zika di Malaysia.
"Ada saran dari Kabinet agar dewan fatwa membahas isu ini, dan juga mendapat masukan ilmiah dan medis dari kami agar tercipta konsensus nasional," ujar Subramaniam.
"Setelah konsensus tercipta, komponen sains dan medis akan duduk bersama dan memberikan saran berdasarkan diskusi tersebut," lanjut dia.
Virus zika yang ditularkan melalui gigitan nyamuk bisa menyebabkan mikrosepalus atau cacat ukuran otak pada janin.
Gejala zika di antaranya adalah demam, ruam, nyeri sendi, konjungtiva, sakit di belakang mata dan muntah-muntah.
Subramaniam mengatakan sejak 1 September telah ada 79 orang dengan gejala zika di Malaysia, namun dalam pengujian ternyata negatif. Telah ada enam kasus positif zika di Malaysia sejauh ini.
Kemenkes Malaysia mendeteksi dua jenis zika di negara itu, yaitu tipe French Polynesia dan Micronesia.
French Polynesia kata Subramanian adalah jenis yang sama dengan yang ditemukan di Brasil dan Singapura, sementara Micronesia adalah zika yang sebelumnya telah terdeteksi di Malaysia.
Ditanya jenis mana yang paling berbahaya, Subramaniam mengatakan, "kami belum tahu dan masih menyelidiki kedua strain itu. Tapi lebih baik berasumsi risiko keduanya sama dan mengambil tindakan pencegahan."
(den)