Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga negara Indonesia dibebaskan oleh pengadilan di Turki setelah terbukti tidak terlibat gerakan Fethulleh Gulen yang dituding dalang kudeta Juli lalu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir dalam pernyataannya Rabu (23/11) mengatakan WNI bernama Handika Lintang Saputra dibebaskan dari dakwaan pada pengadilan di Gaziantep pada Selasa lalu (22/11).
Arrmanatha mengatakan, Handika disidangkan dalam satu kasus bersama dengan empat orang warga negara Turki. Dalam pengadilan, hakim memutuskan dua warga Turki ditahan untuk proses selanjutnya, sementara seorang warga Turki lainnya menjalani tahanan luar, dan dua bebas, termasuk Handika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun mengingat proses persidangan kasus tersebut masih terus berlangsung, Handika untuk saat ini belum diperbolehkan bepergian ke luar negeri dan sewaktu-waktu akan diminta hadir dalam persidangan sebagai saksi, bila diperlukan," kata Arrmanatha.
Saat ini Handika berada di Angkara. Arrmanatha mengatakan Kedutaan Besar RI di Ankara siap memfasilitasi jika Handika diminta hadir kembali dalam persidangan.
Handika yang merupakan mahasiswa Indonesia di Gaziantep ditangkap aparat pada 3 Juni lalu atas tuduhan terlibat organisasi teror bersenjata yang berafiliasi dengan Hizmet atau gerakan Gulen.
Gulen, seorang tokoh agama yang kini mengasingkan diri di Amerika Serikat, dituduh berada di balik kudeta militer yang gagal pada Juli lalu di Istanbul dan Ankara. Sejak kudeta itu, pemerintah Recep Tayyip Erdogan melancarkan "pembersihan" atas orang-orang yang dituduh terlibat Gulen.
Diperkirakan telah ada 70 ribu orang yang ditahan dari berbagai kalangan masyarakat, di antaranya dari militer, cendekiawan, polisi, pegawai negeri dan warga sipil lainnya.
(den)