Jakarta, CNN Indonesia -- Di tengah maraknya gelombang protes di berbagai penjuru Amerika Serikat, sang presiden terpilih, Donald Trump, melempar wacana untuk memenjarakan atau bahkan mencabut kewarganegaraan demonstran yang membakar bendera negara saat beraksi.
"Seharusnya tak ada yang diizinkan membakar bendera Amerika. Jika mereka melakukannya, harus ada konsekuensi, mungkin kehilangan kewarganegaraan atau dipenjara satu tahun," ujar Trump melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (29/11).
Seperti dilansir
The Telegraph, kicauan Trump ini langsung memanaskan kembali perdebatan yang selama ini sudah padam, yaitu mengenai pelarangan pembakaran bendera sebagai lambang negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1989, pengadilan tertinggi AS memutuskan bahwa pelarangan pembakaran bendera negara melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Keputusan tersebut tak lolos di tahap amandemen Konstitusi sehingga pembakaran bendera tidak dianggap sebagai suatu penistaan. Sejak saat itu, isu pembakaran bendera tak pernah lagi muncul ke permukaan.
Keputusan Trump untuk mengangkat isu ini secara tiba-tiba pun dipertanyakan. Beberapa pihak menganggap Trump sengaja melempar isu ini untuk mengalihkan perhatian publik dari beberapa pemberitaan negatif mengenai dirinya, termasuk kekalahannya dalam perolehan
popular vote saat pemilihan umum lalu.
Namun, pernyataan ini justru dikritik oleh beberapa anggota Kongres, baik itu dari Partai Demokrat maupun Partai Republik. Beberapa anggota Kongres menganggap, mencabut kewarganegaraan demonstran tersebut justru akan menyulitkan proses peradilan.
(ama)