Kebijakan pemakzulan yang diumumkan pada Kamis (8/12) ini mengharuskan parlemen menggelar pemungutan suara dalam 72 jam. Ketua parlemen, Chung Sye-kyun, meminta pemungutan suara digelar pada Jumat (9/12).
Berbagai partai oposisi mengaku yakin mereka akan berhasil mengumpulkan dua pertiga suara mayoritas untuk melengserkan presiden pertama Korsel itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Pemakzulan itu akan membutuhkan persetujuan enam dari sembilan hakim agar dapat disahkan. Sebagian besar hakim Mahkamah Konstitusi beraliran konservatif, yang mendukung Park.
Periode jabatan dua dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi akan segera berakhir, yaitu pada 31 Januari dan 13 Maret. Para pakar menilai Mahkamah Konstitusi tidak akan menunjuk hakim baru menggantikan dua hakim yang akan pensiun, di tengah krisis politik saat ini.
Namun, dengan hanya 7 hakim, maka pengesahan mosi pemakzulan terhadap Park tetap dapat berjalan, karena jumlah hakim itu masih melebihi jumlah yang diperlukan.
"Dua hakim yang akan pensiun sepertinya akan memilih untuk tidak mengabulkan [mosi pemakzulan]," kata Chon Jong-ik, seorang profesor hukum di Seoul National University.
Hingga saat ini, hanya Presiden Roh Moo-hyun yang pernah dimakzulkan oleh parlemen Korsel. Pemakzulan yang terjadi pada 2004 lalu itu tidak populer di kalangan publik. Pemakzulan itu dinilai sebagai langkah penyalahgunaan kekuatan oleh berbagai oposisi.
Park akan menjadi presiden yang terpilih secara demokratis pertama yang dilengserkan sebelum menghabiskan masa jabatannya selama lima tahun.
Ia berada di bawah tekanan kuat untuk segera lengser, menyusul serangkaian aksi demonstrasi menyerukan penggulingannya dari Kantor Kepresidenan. Jajak pendapat menunjukkan dukungan kepada Park anjlok menjadi hanya 4 persen pada pekan ini.
Gelombang demonstrasi itu umuncul setelah Park dituduh berkolusi dengan teman dan mantan ajudannya untuk menekan sejumlah konglomerat Korsel agar menyumbangkan dana miliaran dolar ke dua yayasan yang dibentuk untuk mendukung kebijakan Park. (has)