Parlemen Korsel Mulai Voting Pemakzulan Presiden

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2016 13:46 WIB
Jika dimakzulkan Presiden Park Geun-hye akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang terpilih secara demokratis namun berakhir dengan pelengseran.
Proses voting pemakzulan Presiden Korsel Park Geun-hye dimulai. (Reuters/Kim Kyung-Hoon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota parlemen Korea Selatan mulai memasuki ruang sidang paripurna untuk melaksanakan pemungutan suara atau voting pemakzulan Presiden Park Geun-hye.

Sebagaimana diberitakan Reuters, voting dijadwalkan bergulir pada Jumat (9/12). Saat ini, para anggota parlemen sudah mulai memenuhi ruangan tersebut.

Sesi pemberian suara parlemen yang bersifat rahasia ini dijadwalkan untuk dimulai pada 15.00 waktu setempat dan diperkirakan akan memakan waktu satu jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mosi yang didukung partai oposisi ini membutuhkan setidaknya 28 suara dari partai Saenuri yang berkuasa untuk dapat diloloskan.

"Jika parlemen tidak bisa menemukan penyelesaian sesuai dengan suara rakyat, akan terjadi krisis yang tidak terbayangkan," kata pemimpin Partai Demokrat Choo Mi-ae dalam pertemuan partainya.

Pemakzulan Presiden Park berawal dari dugaan korupsi penyalahgunaan dana yayasan dan pembocoran beberapa dokumen negara. Kasus ini sebelumnya telah lebih dulu menjerat sahabat Park, Choi Soon-sil.

Jaksa menduga ada keterlibatan Park dalam kasus yang menjerat Choi karena ada indikasi dia menekan sejumlah perusahaan besar untuk menyalurkan uang dan mendukung berbagai kebijakannya.

Tuduhan tersebut ditampik oleh Park dan pengacaranya. Walau demikian, dia telah meminta maaf atas kejadian yang menimpa sahabatnya. 

Jika pemakzulan terealisasi, maka dia akan menjadi presiden pertama di Korea Selatan yang terpilih secara demokratis namun berakhir dilengserkan.

Gelombang massa terjadi setiap Sabtu selama enam pekan belakangan menuntut Park mengundurkan diri. Polling pun menunjukkan betapa besar dukungan untuk pemakzulan Park.

Jika Park mengundurkan diri, dia akan kehilangan kekebalannya terhadap hukum dan bisa dituntut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan.

Namun kemarin, Parlemen memutuskan untuk mengeluarkan nota pemakzulan Park dan pemungutan suara mesti segera dilakukan dalam waktu kurang dari 72 jam.

Jika mosi diloloskan, Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah parlemen telah menjalankan proses sesuai dengan aturan dan apakah ada cukup dasar untuk melakukan pemakzulan. Proses ini akan melibatkan argumentasi publik dari kedua pihak. (aal/aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER